Jakarta – Para calon presiden (capres) mulai menebar ‘janji manis’ jelang Pemilan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024. Tak terkecuali, rencana mereka dalam memperkuat lembaga antirasuah, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah praktik korupsi yang merajalela di Tanah Air.
Janji manis capres, disampaikan dalam dialog pada Rabu malam (17/1), pada saat para ahli mengeluhkan lambatnya penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Belum lagi, terkikisnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK dengan terjeratnya sang ketua Firli Bahuri dalam pusara kasus suap.
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan mengembalikan perjuangan Indonesia melawan korupsi dengan memperkuat KPK dan merevisi undang-undang yang mengatur lembaga tersebut.
“Kami ingin mengembalikan KPK sebagai lembaga yang berwibawa dalam arti hukum dan itu berarti merevisi UU KPK,” kata Anies dalam acara live streaming yang digelar KPK, dikutip Reuters, Kamis, 18 Januari 2024.
Baca juga: Gara-Gara Ada Capres Kritik IKN, Menteri Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragu
Sebagaimana diketahui, UU KPK yang telah diamandemen pada 2019 dinilai telah melemahkan KPK dengan membatasi kebebasannya dalam menyadap tersangka dan dengan mengklasifikasikan penyelidik independennya sebagai pegawai negeri yang melapor kepada pemerintah.
Revisi yang dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi itu telah memicu berbagai pihak melakukan protes pada masa itu.
Lalu, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengatakan, pihaknnya akan mengambil pendekatan “realistis” untuk mencegah kasus korupsi dengan meningkatkan gaji pejabat negara yang diberi anggaran besar.
Hal ini, kata dia, mengutip contoh hakim dan pejabat di kementeriannya yang bertanggung jawab atas pengadaan perangkat keras militer.
“Saya sudah kalkulasi dengan tim ahli saya. Kami punya kemampuan, kami tidak miskin,” imbuhnya tanpa merinci rencana anggaran kenaikan gaji tersebut.
Sementara itu, capres pasangan urut 3 Ganjar Pranowo berjanji untuk memulihkan independensi KPK, mendorong audit lembaga pemerintah dan memastikan aset-aset para terpidana korupsi disita.
Jerat Korupsi Anak Buah Jokowi
Dalam arsip pemberitaan Infobanknews, sepanjang 2023, berbagai kasus korupsi menjerat “anak buah” Jokowi hingga pejabat tinggi yang berhasil diungkap KPK, Kejaksaan Agung maupun Polri.
Bahkan, kasus korupsi teranyar yang menghebohkan yakni terlibatnya ketua KPK Firli Bahuri. Ya, lembaga antirasuah yang seharusnya bersih dari korupsi pun namanya tercoreng.
Berikut, beberapa kasus korupsi fenomenal yang menjerat anak buah Presiden Jokowi :
1. Johnny G. Plate
Penangkapan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkoinfo) Johnny G Plate mengawali pengungkapan kasus korupsi yang menjerat anak buah Jokowi di tahun 2023.
Kejaksaan menduga, Johnny menggunakan kewenangannya atas proyek tower BTS 4G sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 pada 17 Mei 2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
2. Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi menteri di kabinet pemerintahan Jokowi selanjutnya yang terjerat kasus korupsi.
SYL sendiri ditetapkan oleh sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dalam jabatan, kasus gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga, SYL menarik upeti dari bawahannya selama kurun waktu 2020-2023 dengan nominal dari USD4.000 – USD10.000. Adapun, total uang yang diduga diterima SYL tersebut adalah Rp13,9 miliar.
3. Eddy Hiariej
Satu lagi anak buah Jokowi yang terjerat kasus korupsi yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi penanganan perkara di Kemenkumham dan Bareskrim.
Eddy diduga bisa menghentikan proses hukum Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang tengah ditangani Bareskrim Polri dengan meminta imbalan sebesar Rp3 miliar
4. Firli Bahuri
Kepolisian menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua KPK Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa hampir seratus orang saksi.
Firli diduga meminta uang sebesar 1 miliar Dolar Singapura (SGD) kepada tersangka korupsi tersebut. Peristiwa ini terjadi ketika KPK tengah melaksanakan pengusutan terkait kasus korupsi yang berlangsung di Kementerian Pertanian. (*)
Editor: Galih Pratama