Anggota Komisi XI DPR Desak Pemerintah Usut Dugaan Pencemaran Tambang Emas di Palu

Anggota Komisi XI DPR Desak Pemerintah Usut Dugaan Pencemaran Tambang Emas di Palu

Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Mukhtaruddin meminta pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengusut dugaan pencemaran lingkungan dari proses penambangan emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Palu, Sulawesi Tengah.

Kementerian terkait perlu melakukan tindaklanjut atas polemik anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) tersebut. Apalagi mengingat banyaknya gelombang protes dari masyarakat sekitar yang terdampak.

“Memang seharusnya ditertibkan. Tentu stakeholder terkait yang mengawasi itu ya harus melakukan peninjauan, melihat, menilai dan penertiban. Saya kira itu amanat undang-undang,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Baca juga: Soal Tambang Emas, Gubernur Sulteng Janji Sampaikan Aspirasi FPK ke Presiden Prabowo

Ia menegaskan, jika terbukti ditemukan pelanggaran, harus segera dilakukan tindakan. Maka itu KLH harus turun melihat fakta-fakta di lapangan.

“Kemudian apa solusi ke depan yang harus diberikan kepada masyarakat. Jadi tetap harus ada solusi, ditertibkan dan ada solusi,” tegasnya.

Mukhtaruddin melanjutkan, KLH punya tupoksi penting akan dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Jika terbukti tidak ada amdal, maka harus ditertibkan.

“Intinya Kementerian Lingkungan Hidup, Dirjen terkaitnya, agar turun lihat faktanya seperti apa. Kalau memang ada pelanggaran, ya ditertibkan, apalagi kalau dia perusahaan,” tambahnya.

Sementara, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menyebut, Kementerian ESDM dan KLH harus melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk menginventarisir masalah yang terjadi. Kedua kementerian itu harus memverifikasi perlakuan korporasi pada warga yang terdampak.

Trubus menilai semestinya kedua kementerian tersebut bersama Pemerintah Daerah mendengar tuntutan publik, bukan hanya terkait ganti rugi lingkungan, namun juga masa depan dari keberlangsungan lingkungan. Apalagi, wilayah tambang berdampingan dengan Tanah Hutan Rakyat.

Ia juga menegaskan perusahaan pemegang konsesi semestinya mematuhi aturan Environmental Social Governance (ESG). Tata kelola perusahaan harus berdasarkan prinsip ESG.

Baca juga: Realisasi Investasi 2024 Lampaui Target, Lapangan Kerja Bertambah Segini

“Karena perusahaan itu tidak hanya mencari profit tapi juga membawa kelestarian dan keuntungan bagi masyarakat di sekitar. Jangan sampai seperti yang terjadi di Rempang,” terangnya.

Gelombang protes terhadap perusahaan tambang emas PT CPM yang diduga merusak lingkungan di sekitar lokasi pertambangan terus bergulir.

Terakhir, massa dari Front Pemuda Kaili (FPK) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Senin, 10 Februari 2025. Massa juga menyegel kantor CPM secara adat. (*) Ari Astriawan

Related Posts

Top News

News Update