Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui anak usahanya, yaitu BPKH Limited yang berfokus pada ekosistem haji dan umrah, meluncurkan Quick Win Project sebagai langkah untuk peningkatan kualitas layanan haji dan umrah.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan bahwa dalam mendukung program Quick Win Project, BPKH Limited telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (DJPHU) Kementerian Agama, serta menjalin kemitraan dengan para tenant, supplier, importir, dan agregator.
“Ada dua hal yang kita tandatangani yang pertama di sisi akomodasi. Kita berharap ke depannya jemaah haji Indonesia tidak hanya menyewa dari Kemenag hotel-hotel yang selama ini dimiliki para pemilik hotel di Saudi, namun juga Insya Allah hotel-hotel itu akan menjadi bagian dari ekosistem haji, terutama investasi BPKH,” ucap Fadlul dalam keterangan resmi di Jakarta, 15 Februari 2024.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 2024, Berikut Rinciannya
Selain akomodasi, fokus kedua dalam program tersebut adalah menambah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 30 persen untuk konsumsi jemaah haji, di mana nantinya produk nusantara dan kuliner asli Indonesia dapat dibawa ke tanah suci, sehingga akan memberi rasa nyaman bagi jemaah sekaligus menguntungkan pengusaha anak bangsa.
“Kita ketahui saat ini calon jemaah haji semuanya dilayani dalam bentuk makanan tiga kali sehari selama berada di Saudi Arabia, baik Mekkah maupun Madinah. Nah insya Allah kita akan menjadi bagian dari penyediaan katering tersebut. Mudah-mudahan ini akan memberikan nuansa yang lebih baik bagi calon jemaah haji Indonesia agar merasa seperti di rumah sendiri,” imbuhnya.
Sehingga, dengan demikian investasi BPKH tidak hanya menghasilkan return yang optimal, namun juga menghadirkan pelayanan yang lebih baik dari sisi penyelenggaraan dan operasional haji ke depannya.
Adapun, berdasarkan kedua investasi tersebut, Fadlul berharap, nantinya Indonesia bisa mendapat keuntungan dari capital outflow haji yang mencapai Rp20 triliun per tahun.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 2024, Segini Besaran Tiap Embarkasi
Sementara, Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, menambahkan bahwa, Pendirian BPKH Limited sebagai anak usaha BPKH di Arab Saudi merupakan strategi BPKH untuk mengoptimalkan potensi perolehan imbal hasil dari investasi yang dilakukan di Tanah Suci.
“Keberadaan BPKH Limited diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam mendukung rencana investasi BPKH, sekaligus memberikan kontribusi dukungan bagi peningkatan kualitas layanan haji Indonesia,” ungkap Firmansyah. (*)
Editor: Galih Pratama