Poin Penting
- BEI resmi mengangkat Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris untuk meneruskan sisa masa jabatan periode 2024-2028, menggantikan posisi yang ditinggalkan Oki Ramadhana
- Pengangkatan Alex diputuskan dalam RUPSLB BEI pada 12 Agustus 2026 dan telah ditetapkan melalui surat keputusan OJK pada 4 Agustus 2026
- Oki Ramadhana sebelumnya mengundurkan diri melalui surat yang diterima BEI pada 13 Mei 2026 dan disampaikan kepada pemegang saham pada 17 Mei 2026.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengangkat Alex Widi Kristiono sebagai anggota Dewan Komisaris BEI untuk meneruskan sisa masa jabatan periode 2024-2028
Pengangkatan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI yang digelar hari ini, Rabu (12/8/2026).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pengangkatan Alex dilakukan setelah Oki Ramadhana mengundurkan diri dari posisi komisaris BEI.
Baca juga: Bos Danantara Masih Diskusi dengan OJK soal Mekanisme Demutualisasi BEI
“Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang telah secara resmi diangkat dalam rapat adalah Bapak Alex Widi Kristiono,” ucap Jeffrey dalam Konferensi Pers RUPSLB di Jakarta, 12 Agustus 2026.
Sebelumnya, Oki Ramadhana menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat yang diterima BEI pada 13 Mei 2026. Pengunduran diri tersebut kemudian disampaikan kepada para pemegang saham pada 17 Mei 2026.
Jeffrey menjelaskan, pengangkatan Alex Widi Kristiono juga telah ditetapkan melalui surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Agustus 2026.
Dengan keputusan RUPSLB tersebut, Alex akan mengisi posisi komisaris BEI hingga berakhirnya periode masa jabatan Dewan Komisaris 2024-2028.
Baca juga: BEI Luncurkan ETF Emas, Perkuat Ekosistem Bullion Nasional
Susunan lengkap Dewan Komisaris BEI usai RUPSLB adalah sebagai berikut:
- Komisaris Utama: Nurhaida
- Komisaris: Yozua Makes
- Komisaris: Karman Pamurahardjo
- Komisaris: Lany Djuwita
- Komisaris: Alex Widi Kristiano. (*)
Editor: Galih Pratama


