Poin Penting
- Ekonom Syafrudin Karimi menilai pembentukan PT DSI dapat memperkuat tata kelola ekspor dan menekan praktik under-invoicing.
- Pemerintah diminta menjaga transparansi dan pengawasan independen agar DSI tidak menjadi monopoli baru.
- Rosan Perkasa Roeslani menyebut DSI dibentuk untuk memperkuat keterbukaan transaksi ekspor SDA.
Jakarta — Ekonom Universitas Andalas, Syafrudin Karimi, menilai kebijakan pemerintah membentuk badan ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dapat memperkuat tata kelola ekspor sekaligus kedaulatan ekonomi nasional.
Menurutnya, negara berhak mengamankan komoditas strategis agar dapat menekan praktik under-invoicing.
“Kebijakan membentuk entitas negara di bawah supervisi Danantara Indonesia tentu dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Pemerintah harus membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik,” kata Syafrudin, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 21 Mei 2026.
Syafrudin melihat selama ini ekspor untuk komoditas utama seperti batubara, sawit, dan lain-lain kerap dilakukan tanpa pengawasan yang ketat sehingga kerap terjadi under-invoicing.
Pengawasan Independen
Namun dalam praktiknya, ia meminta agar Danantara Indonesia maupun pemerintah harus tetap transparan terhadap penentuan harga, audit publik, perlindungan produsen hingga pengawasan independen. Harapannya, kata dia, kehadiran entitas baru ini tidak berubah menjadi monopoli.
Baca juga: INDEF Ingatkan Pembentukan DSI Jangan Sampai Matikan Eksportir Kecil
“Jika entitas itu membuka data, menjaga harga produsen, mengawasi devisa, dan membatasi ruang perantara rente maka kebijakan ini dapat menjadi instrumen kedaulatan ekonomi,” ujarnya.
Syafrudin melihat alasan pembentukan entitas baru ini secara umum untuk memberantas under-invoicing yang sangat kuat secara fiskal. Praktik under-invoicing, kata dia, sangat merugikan negara karena nilai ekspor lebih rendah dari harga pasar. Akibatnya, pajak, penerimaan negara, data perdagangan dan devisa ekspor selama ini ikut terdistorsi.
Dengan hadirnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ini, ia berharap bisa memudahkan negara memperkuat audit transfer pricing, mengintegrasikan data bea cukai, pajak, perbankan, pelabuhan dan kontrak ekspor untuk pemeriksaan berbasis risiko. Langkah semacam ini, diyakininya, dapat menutup ruang manipulasi tanpa langsung mematikan peran eksportir swasta.
“Pembatasan melalui entitas negara baru layak dipertimbangkan jika pemerintah membuktikan kerugian negara sangat besar, dan entitas baru memiliki kapasitas teknis yang lebih baik,” kata Syafrudin.
Sebelumnya Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan pembentukan PT DSI bertujuan memperkuat transparansi transaksi ekspor sumber daya alam nasional.
Pembentukan entitas baru ini menurut Rosan merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam supaya lebih terbuka dan akuntabel.
“Selama ini dalam kurun waktu sekian lama kita lihat dari data yang disampaikan oleh Bapak Presiden dari World Bank, begitu tingginya under-invoicing dan transfer pricing terhadap komoditas-komoditas kita,” kata Rosan.
Baca juga: Tok! Badan Ekspor Baru Bentukan Prabowo Bernama Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)
Rosan yang juga merupakan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu juga menyebut tingginya angka praktik under-invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.
Praktik tersebut berdampak terhadap penerimaan negara dari sisi perpajakan, royalti, devisa, hingga mempengaruhi validitas data perdagangan nasional yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
“Karena itu, Danantara membentuk PT DSI sebagai platform yang akan mengawasi keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


