Poin Penting:
- Pembentukan BUMN ekspor SDA dinilai berpotensi menciptakan monopoli perdagangan komoditas strategis seperti pola BPPC era Orde Baru.
- Ekonom dan pegiat lingkungan mengkhawatirkan distorsi harga yang dapat merugikan petani, produsen lokal, dan pasar domestik.
- Risiko korupsi, rente politik, moral hazard, dan over-eksploitasi SDA disebut meningkat jika tata kelola badan ekspor tidak transparan.
Jakarta – Pembentukan BUMN ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) oleh Presiden Prabowo Subianto menuai kritik dari kalangan ekonom dan pegiat lingkungan.
Skema badan tunggal yang mengatur ekspor komoditas strategis dinilai berpotensi menjadikan negara sebagai “tengkulak raksasa” yang menguasai jalur pembelian sekaligus penjualan komoditas nasional.
Kekhawatiran itu mencuat dalam diskusi daring yang menghadirkan ekonom Celios Nailul Huda, CEO Yayasan EcoNusa Bustar Maitar, dan Program Director Trend Asia Ahmad Ashov Birry.
Mereka menilai ide sentralisasi ekspor melalui satu badan negara membawa risiko distorsi pasar, monopoli perdagangan, hingga politisasi bisnis komoditas.
Ekonom Celios Nailul Huda mengatakan, konsep badan tunggal ekspor tersebut mengarah pada praktik state capitalism atau kapitalisme negara, yakni ketika negara menjadi aktor dominan dalam aktivitas bisnis strategis. Menurutnya, model seperti itu memang dipakai sejumlah negara, tetapi memiliki konsekuensi serius jika tata kelolanya lemah.
Baca juga: BUMN Baru Khusus Ekspor: Negara Telah Menjadi “Tengkulak Lapar”, Apa Risikonya?
Risiko BUMN Ekspor SDA: Distorsi Harga hingga Monopoli Perdagangan
Huda mengingatkan risiko terbesar dari pembentukan BUMN ekspor SDA adalah munculnya distorsi pasar akibat dominasi negara dalam rantai perdagangan komoditas.
“Yang kita khawatirkan ketika ekspor yang dikuasai oleh satu BUMN saja itu mereka akan bisa mengendalikan harga di domestik,” ujar Huda dalam diskusi tersebut, Kamis (21/5/2026).
Ia mencontohkan kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada era Orde Baru. Saat itu, BPPC menjadi pembeli sekaligus penjual tunggal cengkeh nasional. Dalam praktiknya, petani tidak bisa menjual hasil panen ke pihak lain selain BPPC.
Awalnya harga dinilai menguntungkan petani. Namun ketika industri rokok keberatan membeli dengan harga tinggi, stok menumpuk dan harga cengkeh akhirnya anjlok drastis di tingkat petani.
“Nah, ini yang kita khawatirkan ketika ekspor yang dikuasai oleh satu BUMN saja. Kalau dari sisi luar tidak mau membeli karena harga terlalu tinggi, barang menumpuk dan akhirnya harga komoditas dalam negeri jatuh,” katanya.
Menurut Huda, risiko itu tidak hanya berdampak pada perusahaan eksportir, tetapi juga langsung menghantam petani dan produsen domestik. Ia menilai negara berpotensi berubah menjadi pembeli tunggal sekaligus penjual tunggal komoditas strategis nasional.
Selain itu, ia menyoroti tingginya risiko korupsi dan rente politik.
“Potensi korupsi, politisasi bisnis, dan distorsi pasar sangat besar, apalagi indeks persepsi korupsi Indonesia juga memburuk,” ujar Huda.
Petani dan Produsen Lokal Dikhawatirkan Jadi Korban
CEO Yayasan EcoNusa Bustar Maitar menilai sentralisasi perdagangan komoditas harus sangat berhati-hati, terutama terhadap komoditas yang diproduksi masyarakat seperti kelapa sawit dan kelapa.
Bustar mengatakan pengalaman pembatasan ekspor kelapa sebelumnya justru membuat harga di tingkat petani jatuh akibat industri domestik kekurangan bahan baku dan pemerintah membatasi ekspor.
“Jangan sampai niatnya baik, tetapi yang menjadi korban adalah petani-petani kita yang memang sudah tertekan harganya kemudian semakin tertekan lagi,” ujar Bustar.
Ia menekankan tata kelola dan transparansi menjadi persoalan utama dalam pembentukan badan ekspor tersebut. Menurutnya, pemerintah harus memastikan kebijakan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak atau kelompok usaha besar.
Bustar juga mengingatkan penetapan komoditas strategis harus dilakukan secara transparan dan melibatkan pelaku usaha serta petani sebagai pemasok utama.
Dalam paparannya, Huda juga menyinggung dugaan under-invoicing pada sektor mineral dan batu bara. Ia menyebut terdapat selisih cukup besar antara nilai ekspor mineral yang dicatat Indonesia dengan data impor negara tujuan seperti China dan India.
“Memang kalau kita lihat under-invoicing di minerals itu kemungkinan besar terjadi,” katanya.
Ancaman Moral Hazard dan State Capture
Sementara itu, Program Director Trend Asia Ahmad Ashov Birry menilai pembentukan BUMN ekspor SDA tidak menyentuh akar masalah utama tata kelola sektor ekstraktif di Indonesia.
Menurutnya, persoalan sebenarnya justru terletak pada lemahnya transparansi, praktik kerahasiaan keuangan atau financial secrecy, hingga konflik kepentingan antara elite politik dan bisnis sumber daya alam.
Ashov memperingatkan adanya risiko moral hazard jika negara terlalu dominan dalam perdagangan komoditas. Sebab, BUMN berpotensi merasa selalu mendapat perlindungan negara meski mengalami ketidakefisienan atau kerugian.
“Tentu akan ada ilusi perlindungan negara kepada BUMN. Apapun yang terjadi nanti misalnya berbagai kesalahan implementasi ataupun ketidakefisienan tentu akan ada bailout dari pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menilai sentralisasi ekspor berpotensi memperbesar praktik rent-seeking atau perburuan rente politik karena seluruh aliran perdagangan terkonsentrasi pada satu kanal.
Selain itu, Ashov mengingatkan adanya ancaman over-eksploitasi sumber daya alam demi mengejar target penerimaan negara dan pembiayaan program strategis pemerintah.
Menurutnya, tekanan terhadap sektor lingkungan dan tenaga kerja bisa semakin besar jika negara memberikan perlakuan istimewa kepada BUMN eksportir.
“Kalau ada tekanan terhadap korporasi, biasanya yang dipotong itu biaya lingkungan atau biaya tenaga kerja,” katanya.
Kritik terhadap pembentukan BUMN ekspor SDA pada akhirnya bermuara pada satu persoalan utama: tata kelola. Tanpa transparansi, pengawasan kuat, dan perlindungan terhadap petani maupun produsen domestik, negara dinilai berisiko berubah menjadi “tengkulak raksasa” yang mengendalikan seluruh rantai perdagangan komoditas nasional.
Baca juga: Tok! Badan Ekspor Baru Bentukan Prabowo Bernama Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)
Sebelumnya, pemerintah membentuk badan ekspor baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk memperkuat pengawasan perdagangan komoditas sumber daya alam (SDA).
Pembentukan lembaga ini didasari praktik under invoicing dan transfer pricing yang masih terjadi dalam perdagangan komoditas nasional. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada penerimaan negara, devisa, hingga validitas data perdagangan.
Prabowo bahkan telah menginstruksikan menterinya untuk merumuskan mekanisme penetapan harga komoditas strategis di dalam negeri.
“Saya instruksikan kabinet saya, rumuskan harga nikel, harga emas, harga semua tambang, harga semua komoditas kita harus ditentukan di negara kita sendiri,” kata Prabowo saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026) .
Dia menegaskan, upaya tersebut penting agar Indonesia tidak terus menjual sumber daya alam dengan harga murah. Menurutnya, Indonesia tidak perlu khawatir apabila ada negara lain yang menolak membeli komoditas nasional tersebut dengan harga yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
“Kalau mereka tidak mau beli pakai harga kita, tidak usah beli. Kita pakai kelapa sawit kita sendiri,” ujar dia. (*)
Editor: Galih Pratama


