Poin Penting
- Menko Ekonomi Airlangga Hartarto menanggapi pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI sebelum masa jabatannya berakhir.
- Destry Damayanti kini menjalankan tugas sebagai Gubernur Sementara BI sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
- Pemerintah memastikan fungsi BI dalam menjaga nilai tukar dan stabilitas moneter tetap berjalan.
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) sebelum masa jabatannya berakhir.
Airlangga mengatakan, posisi kepemimpinan sementara di BI kini dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang ditunjuk sebagai Gubernur Sementara BI
Hal itu sesuai dengan Pasal 48 Ayat 1A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca juga: Sepak Terjang Perry Warjiyo, Gubernur BI yang Mundur Usai 7 Tahun Memimpin
Menurut Airlangga, hal terpenting saat ini adalah memastikan keberlangsungan institusi BI dalam menjalankan mandatnya sebagai bank sentral.
“Ya kan yang penting kan institusinya. Dan institusi BI kan tetap menjalankan fungsi untuk menjaga nilai tukar dan juga menjaga kestabilan moneter,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Saat ditanya mengenai calon kuat pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI, Airlangga meminta semua pihak menunggu perkembangan lebih lanjut.
Baca juga: Profil Destry Damayanti, Penjabat Sementara Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
Airlangga juga memastikan koordinasi antara pemerintah dan BI tetap berjalan secara rutin, termasuk dalam membahas berbagai perkembangan ekonomi terkini.
“Kita tunggu saja dulu. Ya kan kita secara rutin melakukan koordinasi, secara tertentu ya,” ungkapnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


