oleh Diding S. Anwar
PARA pemimpin negara yang tergabung dalam kelompok G-20 maupun dalam Forum APEC serius membicarakan financial inclusion. Indonesia yang memiliki posisi strategis karena memiliki angka produk domestik bruto (PDB)-nya terbesar nomor 16 dunia patut diperhitungkan ketika berbicara mengenai inkluasi keuangan. Dari PDB yang sekitar Rp10.000 triliun pada 2015, salah satunya disumbang oleh peran pembiayaan ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang menjadi salah satu sasaran dari agenda inkluasi keuangan. Hanya di sisi lain Indonesia masih memiliki tingkat akses keuangannya yang rendah karena Bank Dunia mencatat tingkat akses keuangan di Indonesia hanya sektar 20% dari populasi usia 15 tahun ke atas.
Wajar bila pemerintah dan regulator keuangan di Indonesia berusaha membuat program inklusi keuangan untuk memperluas akses keuangan bagi masyarakat luas, terutama kalangan pelaku UMKM yang banyak melakukan kegiatan produktif. Solusi untuk meningkatkan access to finance pun sudah dilakukan. Misalnya implementasi sistem branchless banking untuk mengatasi akses jaringan perbankan yang menghambat penetrasi pasar perbankan. Melalui agen branchless banking yang diberi nama Laku Pandai, perbankan tidak perlu mengeluarkan investasi kantor cabang yang menimbulkan biaya operasional untuk bisa hadir lebih dekat ke masyarakat yang belum terjangkau oleh jaringan perbankan.
Memang tidak bisa disalahkan jika lembaga perbankan sebagai institusi bisnis menganut prinsip follow the trade dan cenderung memilih daerah yang ekonominya sudah berkembang serta menyalurkan kreditnya dengan sangat mengkalkulasi risiko karena dana yang dikelolanya adalah milik masyarakat. Tetapi, pemerintah juga sangat berkepentingan untuk memberdayakan sektor UMKM yang menyerap tenaga kerja begitu banyak dan kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) cukup signifikan. Oleh sebab itu sejumlah kebijakan untuk mengembangkan sektor UMKM pun sudah dilakukan, salah satunya dengan program kredit usaha rakyat (KUR) dengan menunjuk bank-bank tertentu untuk memberi kredit kepada pelaku usaha mikro yang layak namun tidak memenuhi syarat kredit. (Perusahaan penjaminan yang mem-back up kredit UMKM…)
Untuk mem-back up pemberian kredit kepada pelaku UMKM termasuk koperasi yang tak memiliki jaminan (colleteral) sebagai salah satu syarat pemberian kredit, pemerintah melibatkan peran perusahaan penjaminan kredit seperti Perum Jamkrindo. Program KUR dengan dukungan sistem penjaminan kredit ini telah menjadi motor penting untuk membuat sektor usaha mikro lebih bergerak. Sistem penjaminan kredit sendiri telah menjadi praktik sekaligus pengalaman terbaik di negara-negara lain dalam mengembangkan para pelaku usaha papan bawah yang umumnya sulit bersaing dengan perusahaan papan atas dalam mendapatkan kredit perbankan.
Karena penjaminan kredit di Indonesia makin dibutuhkan seiring dengan pelaksanaaan program pemerintah untuk mengembangkan UMKM, maka penjaminan yang telah menjadi industri pun harus meningkatkan kapasitasnya, baik dari sisi kelembagaan, permodalan, maupun sumber daya manusia. Tahun ini, pemerintah menargetkan kucuran KUR dalam jumlah yang sangat signifikan yaitu sebesar Rp100 triliun hingga Rp120 triliun dengan suku bunga yang makin terjangkau oleh pengusaha mikro.
(Baca juga : Jamkrindo Gandeng Akademisi Bangun Database UMKM)
Program KUR yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi rakyat dan menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional, maka sudah seharusnya semua pihak mendukungnya. Keberhasilan upaya memajukan sektor UMKM bukan hanya hanya di satu pihak saja seperti pemerintah. Dengan visi yang jelas, kerja keras dan koordinasi semua pihak, serta implementasi dari praktik-praktik terbaik negara lain dalam memajukan sektor UMKM, kami yakin UMKM termasuk koperasi di Indonesia bisa menjadi lebih hebat dan kompetitif untuk menghadapi pasar terbuka ASEAN. (*)
Penulis adalah Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia




