AFPI Ingatkan Bahaya Gerakan ‘Galbay’ bagi Industri Fintech Lending

AFPI Ingatkan Bahaya Gerakan ‘Galbay’ bagi Industri Fintech Lending

Jakarta – Perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P) alias pinjaman daring (pindar) mengaku resah dengan munculnya fenomena gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman online.

Gerakan masif di media sosial ini dilakukan oleh sejumlah oknum yang memprovokasi para peminjam untuk sengaja menghindari kewajiban membayar utang mereka. 

Tentu saja, aksi ini merugikan industri fintech (P2P) lending di Tanah Air. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyayangkan adanya pihak yang sengaja mengajak masyarakat untuk mangkir dari kewajiban membayar utang pindar.

“Kami sangat menyayangkan ada beberapa oknum yang secara terbuka di beberapa sosial media mengajak masyarakat untuk tidak membayar kewajibannya dan memberikan tips bagaimana menghidar dari penagihan,” ujarnya, saat dihubungi Infobanknews, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, jika masyarakat mengalami kesulitan membayar utang pindar karena alasan keuangan, sebaiknya segera berkonsultaai langsung kepada platform penyelenggara melalui jalur resmi.

“Pindar ini kan berizin dari OJK. Jadi, sudah pasti kantornya ada dan jelas, nomor telpon juga pasti ada. Atau juga dapat menghubungi Jendela AFPI untuk meminta bantuan ditelepon 150505 atau email pengaduan@afpi.or.id,” jelasnya.

Baca juga: 21 Perusahaan Pindar Miliki Tingkat ‘Galbay’ Tinggi, Ketua AFPI Bilang Begini

Piihaknya juga tidak tinggal diam. AFPI tengah menempuh upaya pemblokiran terhadap akun-akun galbay yang kian meresahkan.

Entjik menyebutkan, saat ini AFPI tengah berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dipimpin Meutya Hafid, guna membahas langkah pemblokiran akun-akun tersebut.

“Kami akan diskusi dengan Komdigi untuk beberapa account yang meresahkan ini dapat segera diblokir,” katanya.

Ia menilai, pemblokiran akun-akun galbay yang tersebar di berbagai media sosial seperti X, Telegram, YouTube hingga Facebook merupakan langkah penting untuk melindungi industri fintech lending di Indonesia.

Eksistensi Komunitas Galbay di Medsos

Berdasarkan pantauan Infobanknews, komunitas galbay dapat dengan mudah ditemukan di platform media sosial. Salah satunya akun X @jgnpinjol.

Akun tersebut secara aktif membagikan tips dan strategi kepada anggota agar dapat menghindari kewajiban membayar utang ke perusahaan pindar.

“Ga kuat bayar, galbay aja jgn joki. Klo mau dm langsung to the point aja ya,” tulis caption akun tersebut.

Baca juga: AFPI Pede Industri Pindar Makin Tumbuh di 2025

Dalam akun itu, secara terbuka dibagikan pula berbagai tips untuk menghindari pembayaran kewajiban ke penyelenggara pindar.

“Guys siapapun yg disamperin dc/fc inget 4 poin ini ya, kalau salah satu gada mending suruh pulang aja,” tulisnya.

Hal serupa juga dilakukan oleh grup Telegram bernama ‘Trik Galbay Pinjol’. Grup ini secara terbuka membagikan mekanisme untuk menghindari pembayaran pinjaman online.

“Hello para nasabah. Selamat datang dan selamat bergabung di business Galbay. Mau galbay? Jasa joki pinjol? Di sini tempatnya. Melayani jasa joki, melayani pembuatan data fake, melayani galbay. Bagi yang butuh arahan atau butuh joki silakan hubungi kami,” tulis pesan grup tersebut.

OJK Minta Pindar Perkuat Manajemen Risiko

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko, dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko itu diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap pemberi dana (lender) dan memitigasi peningkatan jumlah penerima dana (borrower) yang gagal bayar.

Baca juga: Mitigasi Gagal Bayar, OJK Minta Industri Pindar Lakukan Ini

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebut langkah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan atau credit scoring dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana,” kata Ismail dalam keterangan resmi pada 19 Juni 2025.

SLIK Jadi Wajib untuk Penyelenggara Pindar Mulai Juli 2025

Sebagai bentuk penguatan lainnya, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Informasi SLIK dapat digunakan sebagai salah satu acuan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari lembaga jasa keuangan.

Baca juga: Jadi Salah Satu Pionir Pelapor SLIK OJK, Pindar KTAKilat Lakukan Hal Ini

Dengan penguatan-penguatan ini, diharapkan industri pindar dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pembiayaan produktif masyarakat.

“Terkait ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ismail. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update