Jadi Salah Satu Pionir Pelapor SLIK OJK, Pindar KTAKilat Lakukan Hal Ini

Jadi Salah Satu Pionir Pelapor SLIK OJK, Pindar KTAKilat Lakukan Hal Ini

Jakarta – Platform pinjaman daring (pindar), PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTAKilat) ditetapkan sebagai salah satu pionir pelapor dalam implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Operasional KTAKilat Suhartono menjelaskan, penetapan tersebut berlaku sejak 4 Desember 2024 berdasarkan keputusan KEP-61 D/06/2024. Hal ini menandai komitmen KTAKilat dalam mendorong tata kelola data yang akuntabel dan efisien di sektor layanan pendanaan digital.

“Terpilihnya KTAKilat sebagai salah satu pelopor pelaporan SLIK adalah kepercayaan besar dari regulator, sekaligus bukti nyata bahwa kami mengedepankan transparansi dan efisiensi dalam setiap proses bisnis kami,” katanya, dikutip Senin, 16 Juni 2025.

Menurutnya, melalui integrasi ke dalam sistem SLIK secara host-to-host, KTAKilat bisa secara langsung mengirimkan dan memperbaharui data kredit debitur kepada OJK dalam format terstandar dan real-time.

Baca juga : AFPI Ungkap Tantangan Gaet Peminjam Baru di Pindar

Integrasi ini, kata dia, bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan regulasi, melainkan juga kesiapan KTAKilat dalam mengadopsi sistem berbasis integritas data tinggi yang dapat diakses oleh industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk proses pengecekan kelayakan kredit (iDeb).

Perkuat Mitigasi Risiko Kredit

Suhartono menekankan, kehadiran SLIK di industri pindar diharapkan dapat memperkuat sistem mitigasi risiko kredit di industri keuangan, mencegah fraud, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital. 

Selain itu, sistem ini juga membantu penyelenggara pindar dalam proses penagihan (collection) dan pembayaran kembali (repayment) oleh peminjam (borrower). 

Dengan data riwayat kredit yang terdokumentasi secara nasional, penyelenggara pindar dapat menilai risiko dengan lebih akurat dan mendorong disiplin pembayaran dari peminjam.

Baca juga : Total Penyaluran Pinjaman ke Pindar Capai Rp80,07 Triliun, Didominasi dari Perbankan

Sebagai pionir, KTAKilat juga aktif memberikan masukan terhadap pengembangan fitur SLIK selama masa uji coba dan Focus Group Discussion (FGD) bersama OJK. 

Dengan implementasi ini, Suhartono menyebut pengguna layanan KTAKilat baik lender maupun borrower, akan mendapat manfaat dari proses evaluasi yang lebih adil dan transparan. Didukung juga oleh riwayat kredit yang terintegrasi secara nasional.

“KTAKilat berharap langkah ini dapat mendorong ekosistem pindar menjadi lebih sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan dalam jangka panjang,” bebernya.

Diketahui, SLIK merupakan sistem informasi yang dirancang oleh OJK sebagai pengganti Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia. 

Sistem ini berfungsi untuk menghimpun, menyimpan, dan menyajikan data terkait riwayat pinjaman atau kewajiban keuangan setiap debitur dari seluruh penyelenggara jasa keuangan, termasuk bank, multifinance, dan pindar. 

Fungsi SLIK bagi pindar saat ini baru di fase menerima data atau laporan, ke depannya baru akan bisa diakses atau digunakan sepenuhnya.

Berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending 2023-2028, dalam fase 2 tercantum terimplementasinya Pusdafil 2.0 yang terintegrasi dengan SLIK.

Adapun Pusdafil 2.0 yang merupakan Pusat Data Fintech Lending versi 2.0 telah diterapkan oleh OJK mulai 1 Juli 2024. Sistem itu berfungsi untuk mengintegrasikan data pindar dengan SLIK OJK, yang mana bertujuan untuk meningkatkan pengawasan pindar. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update