Poin Penting
- Pemerintah menetapkan tarif bea masuk 0 persen untuk impor barang tertentu bagi industri MRO dan LPG sebagai bahan baku petrokimia.
- Insentif ini ditujukan untuk menekan biaya produksi, meningkatkan efisiensi, dan menjaga daya saing industri.
- Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 dan berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Jakarta – Pemerintah memberikan insentif tarif bea masuk 0 persen untuk impor barang tertentu yang digunakan industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi semester II 2026.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang meningkatkan biaya produksi.
“Dengan beban biaya yang lebih rendah, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga kegiatan usahanya, meningkatkan efisiensi, dan tetap berdaya saing,” kata Haryo dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2026.
Baca juga: Airlangga Dorong Investasi Biofarmasi untuk Kurangi Ketergantungan Impor Obat
Bagi industri MRO, tarif bea masuk 0 persen berlaku untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan dan perbaikan pesawat.
Pemberian insentif ini diharapkan dapat menekan biaya operasional perusahaan sehingga layanan perawatan dan perbaikan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.
Ketentuan pelaksanaan fasilitas bea masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk bagi Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara.
Fasilitas tersebut diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang dan/atau bahan yang khusus digunakan untuk kegiatan jasa industri reparasi dan pemeliharaan pesawat udara.
LPG untuk Bahan Baku Petrokimia
Selain industri MRO, pemerintah memberikan tarif bea masuk 0 persen atas impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia.
Penurunan biaya bahan baku tersebut diharapkan membantu industri petrokimia meningkatkan efisiensi produksi. Dampaknya juga diharapkan dapat dirasakan oleh berbagai industri lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku.
Kriteria perusahaan industri petrokimia yang dapat memanfaatkan skema khusus impor LPG sebagai bahan baku diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.
Impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang memenuhi kriteria memperoleh fasilitas bea masuk 0 persen melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Baca juga: Pemerintah Hapus Bea Masuk Impor Plastik Selama 6 Bulan
Berlaku Enam Bulan
Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022.
PMK tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan. Khusus impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif bea masuk 0 persen berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” ungkap Haryo. (*)
Editor: Yulian Saputra


