Poin Penting
- Pemerintah hapus bea masuk impor plastik jadi 0 persen selama 6 bulan untuk tekan kenaikan harga bahan baku
- Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini cegah kenaikan harga kemasan dan inflasi
- Berlaku sementara, akan dievaluasi, disertai perbaikan aturan dan perizinan impor.
Jakarta – Pemerintah menyiapkan pembebasan bea masuk untuk impor plastik sebesar 0 persen selama 6 bulan. Kebijakan ini guna menekan lonjakan harga bahan baku plastik yang naik 50 hingga 100 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, lonjakan bahan baku tersebut dinilai berpotensi mendorong kenaikan harga plastik kemasan (packaging). Kondisi ini diperparah oleh terganggunya pasokan nafta di dalam negeri, yang menjadi bahan baku utama industri plastik.
Airlangga menjelaskan sejumlah produk plastik yang akan diberikan pembebasan bea masuk impor tersebut yakni polipropilena (PP), polietilena (PE), Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE).
Baca juga: Lonjakan Harga Plastik Dorong Inflasi dan Tekan Pertumbuhan Ekonomi
“Terhadap plastik packaging, karena suplainya dari dalam negeri juga terkendala oleh nafta, maka produk plastik ini, polipropilena (PP), polietilena (PE), linear low-density polyethylene (LLDPE), dan high-density polyethylene (HDPE) seluruhnya diberikan biaya masuk 0 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa, 28 April 2026.
Meski demikian, lanjut Airlangga, penghapusan bea masuk impor produk plastik ini hanya berlaku selama 6 bulan. Airlangga menyatakan, setelah periode tersebut berakhir akan dievaluasi kembali.
“Namun ini diberi periode dalam 6 bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah 6 bulan seperti apa,” ungkapnya.
Airlangga juga menyebutkan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan yang dierapkan oleh negara lain seperti India. Menurutnya, kebijakan ini dinilai penting agar kenaikan biaya packaging tidak ikut mendorong kenaikan harga bahan makanan dan minuman.
Baca juga: Harga Plastik Naik, Anggota DPR Desak Pemerintah Lindungi UMKM
Adapun pemerintah akan melakukan penyesuaian dalam perizinan impor, khususnya terkait pertimbangan teknis (Pertek). Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang membutuhkan Pertek, sementara Kementerian Perdagangan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait mekanisme impor.
Pemerintah juga akan menerapkan service level agreement (SLA) dan memperkuat transparansi proses perizinan melalui sistem digital seperti Sistem Informasi Nasional (SINAS), termasuk penyesuaian terkait Standar Nasional Indonesia (SNI) guna memberikan kepastian bagi pelaku industri. (*)
Editor: Galih Pratama








