Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan harta kekayaan lainnya serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan di wilayah Bali dengan estimasi nilai sebesar Rp287, 73 miliar.
Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah melaksanakan kegiatan penyitaan atas harta kekayaan lainnya obligor/debitur BLBI yang terletak di wilayah Bali, yaitu harta kekayaan lainnya Obligor PKPS Bank Centris International berupa 27 (dua puluh tujuh) bidang tanah dengan total luas 31.402 meter persegi, dengan dokumen kepemilikan berupa SHM atas nama Drs. Andri Tedjadharma yang terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kemudian, harta kekayaan lainnya Debitur atas nama PT Fajar Santika eks Bapindo berupa 2 (dua) bidang tanah dengan luas total 5.046 meter persegi sesuai SHM Nomor 3418 dan SHM Nomor 3446 atas nama Brunoto Suwandre.
Baca juga: Satgas Sita Aset Pengemplang BLBI Rp228 Miliar di Sumut
Adapun, bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban Obligor PKPS Bank Centris International terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp4,54 triliun dan PT Fajar Santika eks Bapindo sebesar Rp6,24 triliun, belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
“Selanjutnya, Satgas BLBI juga telah melaksanakan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BDL/eks BLBI di wilayah Bali berupa tanah dengan luas total 15.527 meter persegi,” ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dikutip, Sabtu 4 November 2023.
Aset property yang disita tersebut, diantaranya yaitu pertama, 14 bidang tanah dengan total luas 2.850 meter persegi yang terletak di Jalan Pura Masuka, Gang Jepun, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).
Kedua, 4 bidang tanah dengan total luas 7.675 meter persegi yang terletak di Jalan Pantai Balangan, Lingkungan Cengiling, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sesuai SHM Nomor 4841/Jimbaran, SHM Nomor 4842/Jimbaran, SHM Nomor 4843/Jimbaran, dan SHM Nomor 4844/Jimbaran yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).
Ketiga, 1 bidang tanah seluas 870 meter persegi yang terletak di Jalan W.R. Supratman, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM Nomor 326/Kesiman yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).
Keempat, 1 bidang tanah seluas 542 meter persegi yang terletak di Jalan Anyelir No. 22, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai Surat Perjanjian Penjualan/Sewa Beli No. 925/5176/Perwat a.n. I Gusti Ngurah Gde.
Baca juga: Lagi, Satgas BLBI Sita Aset Properti Senilai Rp171,68 Miliar di Tangerang
Kelima, 1 bidang tanah seluas 2.150 meter persegi yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Banjar Tanjung Bungkak, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM Nomor 599/Sumerta yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).
Keenam, 1 bidang tanah seluas 1.440 meter persegi yang terletak di Jalan Pemuda I, Renon, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM 1642 yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).
elanjutnya, terhadap harta kekayaan lainnya yang telah dilakukan penyitaan maupun aset property yang telah dilakukan penguasaan fisik akan ditindaklanjuti penyelesaiannya melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” kata Rionald. (*)