Poin Penting
- Kontribusi asuransi syariah mencapai Rp11,72 triliun pada Semester I 2026, dengan asuransi umum syariah tumbuh 40,54 persen yoy
- Aset industri tumbuh 7,09 persen menjadi Rp50,90 triliun, sementara investasi meningkat 7,97 persen menjadi Rp39,87 triliun.
- Industri membayar klaim dan manfaat Rp3,37 triliun, sekaligus mendorong penguatan ekosistem, tata kelola, diversifikasi bisnis, dan perluasan peserta.
Jakarta – Industri asuransi syariah masih mampu menjaga momentum pertumbuhan di tengah dinamika sektor keuangan nasional.
Hingga Semester I 2026, pertumbuhan terlihat dari sisi aset dan investasi yang terus meningkat, sementara sejumlah segmen bisnis juga mencatat pertumbuhan kontribusi yang signifikan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerimaan kontribusi industri asuransi syariah mencapai Rp11,72 triliun sepanjang Semester I 2026.
Asuransi umum syariah menjadi salah satu penopang pertumbuhan dengan kontribusi yang meningkat 40,54 persen secara tahunan (yoy).
Perkembangan tersebut menunjukkan ruang ekspansi industri asuransi syariah masih terbuka, khususnya melalui diversifikasi sumber pertumbuhan dan perluasan basis peserta.
Baca juga: Ekonomi Melambat, Asuransi Astra Tetap Tumbuh hingga Semester I 2026
Dari sisi aset, industri asuransi syariah juga mencatat perkembangan positif. Hingga Juni 2026, total aset mencapai Rp50,90 triliun, tumbuh 7,09 persen yoy dibandingkan Rp47,53 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Kontribusi terbesar berasal dari asuransi jiwa syariah dengan aset Rp37,36 triliun. Sementara itu, aset asuransi umum syariah mencapai Rp10,61 triliun.
Pertumbuhan juga tercermin dari portofolio investasi. Hingga Juni 2026, total investasi industri asuransi syariah mencapai Rp39,87 triliun atau tumbuh 7,97 persen yoy. Nilai tersebut semakin mendekati level Rp40 triliun.
Investasi asuransi jiwa syariah tercatat Rp29,57 triliun, sedangkan investasi asuransi umum syariah mencapai Rp7,90 triliun. Basis aset dan investasi industri tetap menunjukkan perkembangan positif sepanjang semester I 2026.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Fauzi Arfan mengatakan, pertumbuhan industri perlu diikuti dengan penguatan ekosistem dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Hal tersebut penting agar pertumbuhan yang terjadi tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi mampu menciptakan industri yang sehat dan berkelanjutan.
“Milad ke-23 menjadi momentum bagi AASI untuk memperkuat kolaborasi dan memastikan industri asuransi syariah terus tumbuh secara sehat, inklusif, dan berkelanjutan. Pertumbuhan industri tidak dapat dibangun secara sendiri-sendiri; dibutuhkan ekosistem yang kuat bersama anggota dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Fauzi.
Di sisi lain, fungsi perlindungan industri tetap berjalan. Sepanjang Semester I 2026, industri asuransi syariah telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp3,37 triliun kepada peserta.
Pembayaran klaim tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam melihat peran industri asuransi syariah, tidak hanya sebagai pengelola dana dan investasi, tetapi juga sebagai penyedia perlindungan bagi peserta dan keluarga.
“Bagi AASI, klaim bukan sekadar angka pembayaran, tetapi realisasi dari janji perlindungan kepada peserta. Tantangan industri ke depan bukan hanya menjaga kekuatan segmen jiwa syariah, tetapi juga memperluas sumber pertumbuhan agar kontribusi industri semakin terdiversifikasi dan menjangkau basis peserta yang lebih luas,” ujar Vivin Arbianti Gautama, Ketua Bidang Marketing Communication AASI.
Memasuki usia ke-23, AASI melihat masih besarnya ruang pengembangan industri asuransi syariah. Penguatan tata kelola, ketahanan industri, penerapan prinsip syariah, serta perluasan pasar menjadi sejumlah agenda yang perlu terus didorong untuk menjaga pertumbuhan.
Momentum tersebut menjadi bagian dari rangkaian Tahniah Milad ke-23 AASI yang digelar di The Langham Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan tersebut juga diisi dengan Editors Gathering, Chief Financial Officer (CFO) Forum bertema “Strengthening Financial Governance and Industry Resilience in the New Regulatory Era”, serta Legal & Compliance Forum.
Baca juga: LPS Bongkar Alasan Asuransi Belum Jadi Prioritas Masyarakat
AASI juga menyelenggarakan forum yang membahas “Fatwa Tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah: Memahami Ketentuan Syariah dan Implementasinya dalam Industri Asuransi Syariah”.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya AASI memperkuat komunikasi, tata kelola, ketahanan industri, serta implementasi prinsip syariah.
Dengan pertumbuhan aset yang mencapai Rp50,90 triliun dan investasi mendekati Rp40 triliun, industri asuransi syariah memasuki Semester II 2026 dengan modal pertumbuhan yang relatif kuat.
Tantangannya kini adalah menjaga momentum tersebut sekaligus memperluas sumber kontribusi agar penetrasi dan manfaat asuransi syariah semakin besar di masyarakat. (*)


