BI Kaji Kebijakan Intensif DHE bagi Eksportir

BI Kaji Kebijakan Intensif DHE bagi Eksportir

Jakarta Bank Indonesia (BI) mengaku akan mengkaji usulan dari para pelaku usaha untuk melakukan insentif dalam bentuk kebijakan guna memperbesar angka devisa hasil ekspor (DHE) di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Direktur Statistik BI Tutuk Cahyono pada acara diskusi ekonomi dengan tema “Devisa Hasil Ekspor Pulang, Rupiah Tenang?” di Hotel Milenium Jakarta. Dirinya menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan pendekatan ke eksportir guna mendapatkan masukan.

“Apakah perlu insnetif lagi ini sesuatu yang logis sekali. Karena BI dan pemerintah sedang meminta masukan dari para pelaku di lapangan, bahwa beberapa masukan tadi akan kita kajiakan,” kata Tutuk di Hotel Milenium Jakarta, Rabu 8 Agustus 2018.

Tutuk juga menyebut, kebijakan DHE sebelumnya telah diterapkan sejak tahun 2011 namun penerapan DHE oleh eksportir baru sekitar 90 persen sedangkan eksportir yang yang mengkonversikan devisa hasil ekspornya ke dalam mata uang rupiah hanya sekitar 15 persen.

Baca juga: Jokowi Perlu PERPU Memperkuat Rupiah: Menahan 75% Devisa Hasil Ekspor

“Kami rata-rata setiap bulan kami mengumpulkan statistik bawa sekitar 15 persen. Itu dari 15 persen dari DHE bank domestik,” tambah Tutuk.

Sebelumnya, Ketua Umum GPEI Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno sendiri telah mengusulkan untuk diadakan intensif kebijakan untuk DHE guna lebih memudahkan eksportir dalam membawa DHE miliknya.

“Kalau terjadi fluktuasi kurs, kalau tidak dijamin rugi juga. Tapi apapun perushaan di dalam negeri, pajak masuk dalam negeri. Tapi forex dibutuhakn untuk menunjang kestabilan,” kata Benny.

Sebelumnya Bank Indonesia sendiri telah mengatur DHE pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah. Tutuk berharap kebijakan baru nantinya akan lebih memudahkan eksportir.(*)

Related Posts

News Update

Top News