Jakarta–Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi (RUU Jasa Konstruksi) yang kini tengah masuk tahap penyempuranaan, rencananya akan segera disahkan akhir tahun ini. Sebelum disahkan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) memberikan lima masukan yang telah disetujui oleh seluruh Gapensi se-Indonesia pada Rapat Pimpinan Nasional yang berlangsung belum lama ini. Lima masukan ini diharapkan dapatmenyempurnakan RUU Jasa Konstruksi.
“Pertama, agar didalam UU baru ini nantinya, asosiasi jasa konstruksi diberi kewenangan dalam pelaksanaan sertifikasi badan usaha. Sebab asosiasi lebih mengetahui profil anggotanya, sebagai perwujudan peran masyarakat jasa konstruksi di dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional,” ujar Ketua Umum Gapensi, Iskandar Z Hartawi dalam keterangannya, hari ini, di Jakarta.
Kedua, di dalam RUU itu perlu adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha konstruksi. “Dengan pengaturan dan pemberlakuan hukum yang lebih jelas dan seimbang mengingat banyak pelaku jasa konstruksi menjadi korban kriminalisasi akibat tidak adanya kepastian hukum pidana atau perdata,” papar Hartawi.
Hartawi menambahkan, pengusaha jasa konstruksi merupakan profesi yang paling rentan atas tindakan kriminalisasi di negeri ini. Hal ini disebabkan tingkat kepastian dan perlindungan hukum di industri ini sangat rendah.”Padahal, serapan dan optimalisasi anggaran sangat tergantung pada semangat pelaku jasa konstruksi dalam mengekesekusi proyek-proyek infrastruktur,” ujar dia.
Ketiga, lanjut Hartawi, meningkatkan daya saing pelaksana konstruksi dengan melakukan pemberdayaan badan usaha kecil menengah bidang jasa konstruksi dengan memperluas lapangan usaha melalui penguatan kemitraan, dan dukungan rantai pasok, permodalan serta peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).”Apalagi tahun depan kita ini mau bersaing dengan jasa konstruksi dari negara tetangga kita yang lebih kuat,” imbuh dia.
Keempat, Gapensi mengharapkan di RUU tersebut nantinya menjamin bahwa regulasi jasa konstruksi dapat mengatur secara jelas, tegas, dan terkoordinasi dengan baik agar tercipta kesetaraan dan harmonisasi jasa konstruksi.”Tidak ada lagi tumpang tindih,” ujar Hartawi.
Dan kelima, asosiasi yang diberi kewenangan dalam memberikan sertifikasi harus diseleksi lebih ketat.”Dalam rangka pembinaan kepada jasa konstruksi diperlukan seleksi yang lebih ketat kepada asosiasi yang diberi kewenangan memberikan Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), Surat Ketrampilan Tenaga Kerja (SKT),” pungkas dia.(*) Rezkiana Nisaputera