Tujuh Persoalan Perbankan Syariah Untuk Berkembang

Tujuh Persoalan Perbankan Syariah Untuk Berkembang

Bogor – Masih lambatnya pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, dianggap sebagai persoalan yang cukup penting bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya melihat, ada tujuh isu persoalan yang dihadapi perbankan syariah nasional untuk bisa tumbuh lebih cepat.

Menurut Direktur Perbankan Syariah OJK Dhani Gunawan Idhat, ‎isu strategis pertama yang dihadapi dan berdampak terhadap pengembangan perbankan nasional yakni, belum selarasnya visi dan kurangnya koordinasi antar pemerintah dan otoritas dalam pengembangan perbankan syariah.

Sejauh ini, pemerintah bersama otoritas dan pemangku kepentingan utama ini telah mengambil berbagai langkah, komitmen dan usaha untuk mendukung pertumbuhan perbankan dan keuangan syariah, namun tujuan dan strategi yang dilakukan bersifat terbatas dan tidak terdapat tuiuan nasional yang dapat dijadikan sebagai acuan bersama.

“Pemerintah harus turun tangan, di Malaysia misalnya bisa mengeluarkan kebijakan yang mendukung seperti insentif pajak, bantuan riset, kemudian dana APBN-nya ditempatkan sebagian ke bank syariah,” ujar Dhani, di Bogor, Sabtu, 21 November 2015.

Persoalan kedua, kata dia, masih banyak perbankan syariah yang belum memiliki modal memadai. Hal ini tentu berdampak terhadap skala industri dan induvidual bank yang masih kecil. Dhani menyebutkan, kondisi permodalan yang terbatas merupakan faktor penting yang mempengaruhi rendahnya ekspansi aset perbankan syariah.

Selain itu, permodalan perbankan syariah yang belum memadai juga menghambat bank-bank syariah dalam membuka kantor cabang, mengembangkan infrastruktur, dan pengembangan segmen layanan. OJK mencatat, dari 12 bank umum syariah (BUS) terdapat 10 BUS memiliki modal inti kurang dari Rp2 triliun, dan belum ada BUS bermodal inti melebihi Rp5 triliun.

“Kapasitasnya masih terbatas, sehingga hukum alam, modal kecil jangan harap menjadi pemain besar,” tukas Dhani.

Sedangkan persoalan yang ketiga, yakni biaya dana yang mahal berdampak kepada keterbatasan di segmen pembiayaan. Hal tersebut tercermin dari komposisi Current Account and Saving Accounts (CASA) yang lebih rendah, sehingga secara umum model bisnis perbankan syariah fokus pada segmen ritel termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan konsumer.

“Perbankan syariah kurang memiliki variasi segmen pembiayaan seperti kepada korporasi dan investasi,” ucapnya.

Lalu persoakan keempat, adalah produk yang tidak variatif dan pelayanan yang belum sesuai dengan ekspektasi masyarakat. Menurutnya, meski variasi produk dan layanan perbankan syariah sudah cukup berkembang terutama di segmen ritel, namun respon masyarakat belum sebaik pada produk bank umum konvensional.

Kelima, kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai serta teknologi informasi kurang mendukung pengembangan produk serta layanan. Dia menilai, kualitas SDM dan teknologi informasi perbankan syariah secara umum masih di bawah kualitas yang dimiliki perbankan konvensional.

“Kemudian yang keenam yaitu pemahaman dan kesadaran masyarakat yang masih rendah ke bank syariah. ‎Sedangkan ketujuh, pengaturan dan pengawasan yang masih belum optimal,” tutup Dhani. (*) Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News