Jakarta – Sengketa klaim antara PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dengan nasabahnya akhirnya berakhir. Pasalnya, pihak kepolisian telah menghentikan penyidikan kepada Allianz Life yang sebelumnya dilaporkan nasabahnya sendiri karena diduga menyulitkan nasabah dalam pengajuan klaim.
Berdasarkan pada fakta-fakta dan berbagai keterangan yang telah diajukan kepada pihak berwajib, maka penyidikan terhadap dua mantan eksekutif Allianz Life yaitu Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah telah dihentikan karena tidak cukup bukti sebagaimana sesuai dengan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh pihak Kepolisian. Keputusan tersebut berdasarkan surat Polda Metro Jaya dengan Nomor: SPPP/192/XI/2017/Dit Reskrimsus dan Nomor: S. Tap/194/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 9 November 2017 dan Nomor: S. Tap/195/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 10 November 2017.
Seperti diketahui, sikap Allianz tetap tegas untuk tidak membayarkan klaim yang diduga mengandung unsur yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau tidak dapat terverifikasi kebenarannya. Hal ini terjadi pada pengajuan klaim dari dua nasabah Allianz Life, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.
Merasa keberatan atas status pengajuan klaim yang diberikan, keduanya kemudian melaporkan Allianz Life kepada pihak kepolisian.
Selama penyidikan berjalan, Allianz sepenuhnya menghormati proses tersebut dan tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Allinaz Life tidak membayar klaim kepada keduanya, karena klaim tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis. Namun demikian, Allianz Life sangat menghormati hak nasabahnya dan terus mempertahankan proses klaim yang terbaik sebagai salah satu aspek terpenting dalam mewujudkan kepuasan nasabah.
Sebagai informasi, sampai dengan 2016, Allianz telah melakukan pembayaran klaim sebesar lebih dari Rp 2 triliun kepada para nasabahnya.(*)