Jakarta–Kontrak Freeport bakal berakhir pada Desember 2021. Terakit hal ini, pemerintah menegaskan belum ada perpanjangan kontrak karya Freeport.
Teten Masduki, Kepala Staf Presiden mengakui, sebelumnya memang sempat ada pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pihak Freeport. Dalam pertemuan tersebut, ada lima hal yang dibahas, yakni soal royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, hilirisasi industri/smelter dan pembangunan Papua.
Masih terkait soal perpanjang kontrak Freeport, Teten mengatakan, Presiden dan Pemerintah RI harus mematuhi Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku saat ini, yang membatasi bahwa pengajuan perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. “Pemerintah memang menerima masukan dari semua perusahaan tambang, yang meminta agar negosiasi perpanjangan kontrak bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa kontrak berakhir, dengan alasan mereka tidak berani mengucurkan dana investasi baru sebelum memiliki kepastian bahwa kontraknya akan diperpanjang” terangnya.
Terkait hal tersebut, Tetan menjelaskan bahwa, Pemerintah di satu sisi bisa memahami persoalan ini, dan sebagai konsekuensinya, pemerintah juga dihadapkan pada adanya potensi penurunan produksi hasil pertambangan, yang pada akhirnya berimbas pada penurunan royalti sebagai penerimaan negara. Namun, di sisi lain pemerintah tetap terikat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara RI saat ini.
“Semangat Presiden dalam negoisasi perpanjangan kontrak-kontrak pertambangan pada dasarnya menginginkan adanya manfaat yang lebih besar untuk kepentingan negara dan seluruh rakyat Indonesia” pungkasnya.(*) Apriyani Kurniasih