Target Penerimaan Pajak 2016 Direvisi Turun Rp12,8 Triliun

Target Penerimaan Pajak 2016 Direvisi Turun Rp12,8 Triliun

Perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN 2016 yang diturunkan menjadi 5,3% dari sebelumnya 5,5%, ikut merevisi target penerimaan pajak di 2016. Rezkiana Nisaputra

Jakarta – Pemerintah kembali merevisi target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 menjadi Rp1.504,5 triliun atau menurun Rp12,8 triliun dari target sebelumnya yang mencapai Rp1.517,3 triliun.

Pernyataan ini seperti disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 September 2015. Menurutnya, revisi penerimaan pajak tersebut sejalan dengan adanya perubahan asumsi makro dalam RAPBN 2016.

“Dengan perubahan asumsi makro yang disampaikan, maka penerimaan perpajakan di 2016 juga mengalami perubahan,” ujar Suahasil.

Sebagaimana diketahui, dalam asumsi makro RAPBN 2016 yang disampaikan pemerintah ke DPR-RI, mengalami beberapa perubahan asumsi, yakni salah satunya asumsi untuk pertumbuhan ekonomi 2016 sebesar 5,3% dari sebelumnya 5,5%.Pasalnya, penerimaan pajak sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi.”Kalau terjadi perlambatan pada perekonomian kita, maka akan berdampak juga kepada penerimaan pajak kita,” tukas Suahasil.

Target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2016 menjadi Rp1.504,5 triliun itu terdiri dari pajak non-migas sebesar Rp1.318,7 triliun atau menurun Rp1,3 triliun dari sebelumnya yang di tetapkan dalam RAPBN 2016 sebesar Rp1.320 triliun. Penerimaan pajak non-migas di dukung oleh PPh Non-Migas yang direvisi jadi Rp715,8 triliun.

“PPh Non-Migas jadi Rp715,8 triliun, turun Rp800 miliar dari sebelumnya yang ditetapkan di RAPBN 2016 Rp715 triliun,” tukasnya.

Sedangkan pada pajak pertambahan nilai menjadi Rp517,7 triliun atau turun Rp2 triliun dari sebelumnya. Lalu untuk pajak bumi dan bangunan tidak berubah yakni tetap pada Rp19,4 triliun dan pajak lainnya menjadi Rp11,8 triliun atau menurun Rp100 miliar dari sebelumnya Rp11,9 triliun.

Sementara untuk penerimaan bea dan cukai dalam RAPBN 2016 direvisi menjadi Rp185,8 triliun atau menurun Rp11,5 triliun dari angka sebelumnya sebesar Rp197,3 triliun. Secara detil, penerimaan bea dan cukai terdiri dari cukai menjadi Rp145,7 triliun, bea masuk menjadi Rp37,2 triliun dan bea keluar menjadi Rp2,9 triliun.

“Kami berharap dengan adanya perubahan ini, maka penerimaan perpajakan akan lebih realistis di 2016 sejalan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN 2016,” tutup Suahasil. (*)

Related Posts

News Update

Top News