Jakarta–Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengadakan operasi penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) guna menghindari tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
“Salah satu bentuk KUPVA BB illegal riskan dengan potensi tersebut adalah money changer. Pasalnya, tempat transaksi jual beli mata uang asing ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan tindak kriminal mulai dari pencucian uang, transaksi narkoba, terorisme, sampai menghindari pajak,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 17 April 2017.
Ia juga menjelaskan, praktik KUPSA BB illegal ini bisa saja lolos dari pengawasan aparat Negara hingga dapat menghasilkan transaksi yang bernilai triliunan Rupiah dan dapat terindikasi tindak pencucian uang. (Bersambung ke halaman berikutnya)