Jakarta – Modus operandi layanan investasi sudah semakin canggih. Termasuk dari internet. “Saya sudah merekomendasikan untuk menutup 200 website ke Kementrian Komunikasi dan Informatika karena begitu banyak pengaduan dari masyarakat ke OJK,” terang Tingam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi.
Umumnya, mereka menawarkan iming-iming bunga yang tinggi yang sejatinya tidak masuk akal. Harus dipahami, pada dasarnya setiap investasi itu selalu mengandung risiko. Semakin besar potensi keuntungan, maka semakin besar juga risiko yang terkandung didalamnya.
Kepala Subbagian Direktorat Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan, Wahid Hakim Siregar mengatakan, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengenali ciri investasi ilegal. Satu, biasanya, investasi ditawarkan dengan imbal hasil di luar batas kewajaran dalam waktu singkat. Dua, investasi menekankan pada perekrutan anggota.
Tiga, tidak adanya penjelasan mengenai cara pengelolaan investasinya. Empat, tidak ada penjelasan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan. Lima, tidak jelasnya struktur kepengurusan, kepemilikan, struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha.
Selanjutnya yang juga harus diwaspadai adalah jika kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan skema Ponzi. Kemudian tidak ada barang atau kualitas barang tidak sebanding. Dan, anggota dibayar hanya bila ada perekrutan.
Untuk mencegah agar masyarakat tidak terjebak dengan produk-produk investasi ilegal, OJK melalui tim Satgas Waspada Investasi terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. OJK juga menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan penawaran yang mecurigakan, masyarakat bisa melaporkannya ke pihak berwajib atau ke tim Satgas Waspada Investasi OJK. (*)