Nih Alasan BUMN Belum Minat IPO

Nih Alasan BUMN Belum Minat IPO

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, ada beberapa hal yang menghambat para perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya belum minat untuk go public atau melakukan pencatatan saham di Bursa lewat mekanisme IPO. Salah satunya terkait peraturan yang wajib dilakukan setelah menjadi perusahaan terbuka.

“Meningkatkan minat perusahaan go public tidak hanya bicara penyederhanaan aturan pada saat mereka masuk. Karena dari beberapa kajian OJK, ada beberapa isu yang menjadi perhatian kita yang disampaikan oleh emiten yang sudah di dalam atau calon emiten, mereka merasa berat dengan kewajiban setelah menjadi emiten,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Modal OJK, Nurhaida, di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017.

Ia mengungkapkan, salah satu peraturan yang membuat perusahaan baik BUMN atau swasta dalam melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) yakni, kewajiban emiten dalam melakukan pelaporan yang terbilang rumit dalam rangka melakukan aksi korporasi.

“Makanya di 2016 kami sudah sederhanakan aturan mengenai merger. Salah satunya kalau ada emiten yang merger dengan anaknya atau dua Tbk yang merger kita sederhanakan,” terangnya.

Akan tetapi, Nurhaida menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan sosialisasi tentang manfaat go public kepada anak-anak usaha BUMN ataupun perusahaan swasta lainnya. Sebab, meski rumit, banyak manfaat yang bisa diperoleh perseroan dari pasar modal.

OJK sendiri, lanjutnya telah mengumpulkan 12 anak usaha BUMN guna menjelaskan proses go public. Dalam kesempatan itu OJK menjelaskan pentingnya go public dan menceritakan beberapa kisah sukses BUMN yang melakukan pencatatan Saham di Bursa.

“Kita juga berikan kisah sukses BUMN yang go public, mudah-mudahan dapat 50% dari situ saja kita sudah senang,” jelasnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News