Periode II Mandiri Himpun Dana Repatriasi Rp23 Triliun

Periode II Mandiri Himpun Dana Repatriasi Rp23 Triliun

Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengaku, telah menghimpun dana repatriasi tax amnesty sebesar Rp23 triliun hingga 31 Desember 2016 atau batas akhir periode ke dua program pengampunan (amnesti) pajak.

Dari nilai tersebut, posisi dana repatriasi ditempatkan dalam bentuk produk perbankan seperti tabungan dan deposito yang mencapai 53%, dan sisanya ditempatkan dalam produk keuangan lainnya seperti bonds, sukuk, reksadana dan produk asuransi.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyebutkan, perseroan terus mendukung pemerintah dalam menyukseskan program amnesti pajak dan program reformasi di bidang perpajakan secara keseluruhan. Salah satunya, melalui pengoperasian 235 kantor cabang pada Sabtu, 31 Desember 2016, untuk menerima pembayaran setoran dana tebusan dan penempatan dana repatriasi.

Selanjutnya, Bank Mandiri akan terus mengawal pelaksanaan proses amnesti pajak tahap ketiga yang berlangsung hingga akhir Maret 2017, antara lain melalui pembukaan klinik-kinik amnesti pajak bagi nasabah dan masyarakat umum, serta sosialisasi melalui produk-produk promosi korporasi.

Guna mendukung program amnesti pajak, kata Rohan, Bank Mandiri telah menyiapkan berbagai instrumen penampung dana repatriasi secara Mandiri Group, seperti produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds, hingga produk asuransi, serta instrumen non keuangan lainnya.

Adapun untuk mengakses produk-produk investasi tersebut, wajib pajak peserta program amnesti pajak dapat menghubungi call center Bank Mandiri di 14000, serta jaringan amnesti pajak Bank Mandiri di 58 outlet prioritas, 1.460 kantor cabang diseluruh Indonesia dan 7 jaringan kantor luar negeri sebelum berakhirnya program pengampunan pajak. (*)

Related Posts

News Update

Top News