Poin Penting
- BSI menyambut baik rencana OJK dan BEI menaikkan minimum free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen, saat ini free float BSI sekitar 10 persen.
- BSI akan berkonsultasi dengan Danantara untuk mengeksekusi peningkatan free float dan rencana pengembangan bank, termasuk masuk KBMI 4.
- BEI memprioritaskan 49 perusahaan mayoritas kapitalisasi pasar yang free float-nya di bawah 15 persen sebagai bagian dari rencana reformasi delapan poin pasar modal.
Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI menyambut baik aturan kenaikan minimum free float saham menjadi 15 persen.
Direktur Finance and Strategy BSI, Ade Cahyo Nugroho, mengatakan saat ini tingkat free float saham BSI sekitar 10 persen.
“Tentu dengan kebijakan yang kemarin kita dengar akan dibawa ke 15 persen kami sangat menyambut baik dan ini bisa menjadi trigger bahwa upaya percepatan peningkatan free float BSI Indonesia bisa juga segera dieksekusi,” ucap Cahyo dalam Konferensi Pers di Jakarta, 6 Februari 2026.
Baca juga: Laba BSI Tumbuh 8,02 Persen Jadi Rp7,57 Triliun di 2025
Cahyo menambahkan, BSI sebagai perseroan yang baru saja diresmikan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berkonsultasi dengan Danantara sebagai pengelola BUMN.
“Tentu kami akan berkonsultasi terus kepada Danantara dalam setiap tahapan termasuk mendiskusikan beberapa hal lain yang terkait dengan ekuitas. Termasuk journey BSI menjadi bank yang lebih besar lagi, masuk KBMI 4 dan seterusnya,” imbuhnya.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya telah menyusun rencana reformasi pasar modal Indonesia.
Baca juga: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Kudeta “Tak Berdarah” Tiga Komisioner OJK Mundur Terhormat
Salah satu dari delapan poin rencana reformasi tersebut adalah terkait dengan kenaikan minimum free float saham menjadi 15 persen dari 7,5 persen.
BEI akan memprioritaskan 49 perusahaan yang menjadi mayoritas kapitalisasi pasar modal Indonesia yang secara bertahap memenuhi aturan tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama










