Poin Penting
- KPK menjelaskan hanya bisa membebaskan eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain setelah menerima SK rehabilitasi dari pemerintah, yang saat ini masih ditunggu dari Kementerian Hukum.
- Ketiganya sebelumnya divonis 4-4,5 tahun penjara dan dianggap merugikan negara Rp1,25 triliun, meski hakim ketua menyampaikan dissenting opinion.
- Presiden Prabowo telah memberikan rehabilitasi kepada Ira, Yusuf, dan Harry, sehingga membuka jalan proses pembebasan oleh KPK.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pembebasan mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi, dan dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022 hanya dapat dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima surat keputusan (SK) rehabilitasi dari pemerintah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK masih menunggu dokumen resmi dari Kementerian Hukum sebelum memproses langkah pembebasan.
“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Ia menambahkan, pimpinan KPK nantinya akan menerbitkan surat keputusan internal sebagai dasar pembebasan.
“Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” katanya.
Perkembangan Perkara dan Vonis Pengadilan
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain Ira Puspa Dewi, tiga nama lainnya adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Had; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan pemilik PT JN, Adjie.
Tiga tersangka dari ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan 6 November 2025, terdakwa Ira Puspa Dewi menegaskan dirinya tidak menerima tudingan merugikan negara. Ia menyebut akuisisi tersebut justru menguntungkan karena ASDP menerima 53 kapal beserta izin operasinya.
Selanjutnya, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta Yusuf dan Harry selama 4 tahun penjara.
Baca juga: Pleidoi Eks Bos ASDP Ira Puspadewi: Akuisisi PT Jembatan Nusantara Justru Untungkan Negara
Ketiganya dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Namun, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Rehabilitasi Presiden dan Dampaknya
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi bagi Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keputusan tersebut membuka jalan pembebasan ketiganya, tetapi proses administratif tetap menunggu SK resmi sebelum dieksekusi KPK. (*)









