Kontribusi Pasar Modal RI Hadirkan Diversifikasi Produk Investasi Berbasis Emas

Kontribusi Pasar Modal RI Hadirkan Diversifikasi Produk Investasi Berbasis Emas

Poin Penting

  • BEI menargetkan peluncuran ETF Emas akhir 2025, sebagai diversifikasi instrumen berbasis emas dan untuk menarik investor emas agar masuk ke pasar modal.
  • Fatwa DSN-MUI No. 163/2025 tentang ETF Syariah Emas sudah terbit, sementara POJK terkait ETF Emas masih dalam proses finalisasi oleh OJK.
  • Belasan Manajer Investasi dan industri asuransi/dana pensiun menunjukkan minat tinggi, karena ETF Emas dinilai lebih likuid, aman, dan menjadi alternatif selain SBN maupun saham.

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons positif antusiasme masyarakat terhadap investasi emas, sejak diluncurkannya Bank Emas atau Bullion Bank pada awal 2025.

Respons itu tercermin dari komitmen BEI untuk menghadirkan diversifikasi instrumen investasi di pasar modal berbasis emas, yakni melalui Exchange-Traded Fund (ETF) Emas, yang ditargetkan dapat meluncur pada akhir tahun ini.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menuturkan bahwa, dengan hadirnya ETF Emas diharapkan dapat menggaet masyarakat yang hanya melakukan pada instrumen investasi emas dapat ambil bagian juga sebagai investor pasar modal.

“Kita berharap investor yang saat ini sudah menjadi investor di pasar modal itu bisa mulai mendiversifikasi investasinya dalam ETF emas. Kemudian juga publik yang selama ini hanya mau berinvestasi emas juga bisa bergabung menjadi investor di pasar modal untuk berinvestasi emas melalui ETF emas,” ucap Jeffrey beberapa waktu lalu.

Baca juga: OJK Pastikan ETF Emas Terbit di Kuartal IV 2025, Ini Isi Aturannya

Meski begitu, peluncuran ETF Emas dibutuhkan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga fatwa resmi yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Kabar baiknya, BEI pada 15 Oktober 2025 kemarin, telah menerima tembusan fatwa dari DSN-MUI Nomor 163 Tahun 2025 tentang ETF Syariah Emas, yang ditetapkan pada 18 Juli 2025.

"Jadi tentunya kita berterima kasih sekali ke DSN MUI yang sangat responsif memberikan dukungan untuk produk ETF Emas kita. Nah, tentunya setelah ini kami berkoordinasi dengan OJK. Ya tentu kita harapkan begitu," kata Jeffrey.

Tentunya dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI itu menjadi salah satu keunggulan dari ETF Emas yang tentunya memberi kenyamanan bagi investor, terutama yang memegang prinsip syariah.

Jeffrey bilang telah terdapat belasan Manajer investasi (MI) yang sudah menyatakan minatnya terhadap produk ETF Emas. Artinya, para MI telah melihat peluang dari sisi bisnisnya.

"Jadi kalau dari sisi bisnisnya sudah direview oleh teman-teman MI, kemudian dari sisi kemanfaatannya untuk umat itu sudah direview oleh DSN MUI, ya kita tinggal meluncurkan lah," imbuhnya.

Meski demikian, hingga saat ini OJK masih belum meluncurkan Peraturan OJK (POJK) terkait ETF Emas. Tetapi, wacana tersebut telah masuk ke dalam milestone kebijakan strategis tahun 2025.

Update RPOJK ETF Emas

Dalam hal ini, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan RPOJK terkait dengan ETF Emas saat ini telah masuk dalam proses drafting dan finalisasi.

"Nah ini dia mengatur mengenai Electronic Gold Receipt ditetapkan sebagai efek dan dicatatkan pada LPP nantinya. Kemudian juga kita mengatur mengenai KIK dan prospektus ETF emas itu apa saja isinya, minimal requirementnya," jelas Eddy dalam Capital Market Journalist Workshop Media Gathering yang diselenggarakan di Bali.

Gambaran aturan lain dalam RPOJK ETF Emas adalah bagaimana penerbitan dan pengelolaan UP, yang terdiri dari persyaratan pendaftaran, kebijakan investasi, perhitungan NAB, penentuan nilai pasar emas, serta ketentuan penyedia dan penyimpanan emas.

Termasuk juga mengatur mengenai dealer participant dan sponsor, di mana MI wajib membuat kontrak dengan dealer partisipan untuk likuiditas dan kontrak dengan sponsor bila diperlukan.

Kemudian juga mengatur mengenai pencatatan awal dan penawaran UP, yakni pengaturan jangka waktu pencatatan awal, serta opsi penawaran UP melalui APERD dengan persetujuan OJK.

Tidak hanya diperuntukkan bagi investor ritel, ETF Emas juga dapat menjadi alternatif instrumen investasi bagi industri asuransi dan dana pensiun.

Related Posts

News Update

Netizen +62