Jakarta – Pemerintah mempercepat langkah menuju era energi nuklir. Regulasi pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) atau Badan Pelaksana Program Energi Nuklir segera masuk tahap harmonisasi sebelum diundangkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, regulasi pembentukan NEPIO akan menjadi landasan hukum bagi percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
“Kami dorong, sebentar lagi sudah harmonisasi dalam rangka pengundangan,” kata Yuliot ketika ditemui usai acara Katadata SAFE 2025 di Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Menurutnya, regulasi ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), bukan Keputusan Presiden (Kepres) seperti rancangan sebelumnya.
“Ini kami lagi menyusun Peraturan Presidennya, sudah selesai proses antarkementerian,” jelasnya.
Baca juga: Dari OECD-Energi Nuklir, Ini Hasil Pertemuan Menko Airlangga dan Kuasa Usaha AS
Pemerintah menargetkan pembangunan PLTN berkapasitas 250 megawatt yang semula direncanakan beroperasi pada 2032, kini dipercepat menjadi 2029. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menghadirkan energi baru terbarukan (EBT) untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060, kapasitas pembangkit listrik nasional diproyeksikan mencapai 443 gigawatt (GW) pada 2060, dengan 79 persen bersumber dari EBT.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menjelaskan, struktur organisasi NEPIO telah disiapkan lebih sederhana sesuai arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Baca juga: Kementerian ESDM dan PLN Percepat Pemerataan Akses Listrik di Papua
Menurutnya, keanggotaan NEPIO akan melibatkan berbagai kementerian terkait agar koordinasi berjalan lebih efektif.
“Nanti itu (badan nuklir) semacam mirip-mirip satgas gitulah. Nanti Pak Menteri bisa lebih intens di situ, ini baru di meja Pak Menteri,” kata Eniya. (*)









