OJK Catat Premi Unitlink Capai Rp13,37 Triliun per April 2025

OJK Catat Premi Unitlink Capai Rp13,37 Triliun per April 2025

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan nilai premi Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink senilai Rp13,37 triliun di April 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, nilai tersebut mengambil porsi 22,07 persen dari total premi asuransi jiwa.

“Pada April 2025, tercatat nilai premi unitlink sebesar Rp13,37 triliun atau 22,07 persen dari total premi asuransi jiwa,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, 16 Juni 2025.

Baca juga: OJK Sebut Hasil Investasi Asuransi Jiwa Tumbuh Positif di Tengah Gejolaknya Pasar Saham

Lalu, Ogi juga menyebut jika sampai dengan akhir 2024, nilai premi unitlink mencapai Rp51,8 triliun atau mengambil porsi 28 persen dari total premi asuransi jiwa. 

“Secara yoy, angka premi ini memang masih menunjukkan angka pertumbuhan negatif, namun jika melihat performa unitlink di tahun 2024 angka ini menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2024 ini,” imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut, OJK menyebut bahwa produk unitlink saat ini sudah memasuki pada kondisi ekuilibrium yang baru di sekitar 22 hingga 28 persen.

Baca juga: Tiga Lini Bisnis Ini Dominasi Premi Asuransi Umum di Kuartal I 2025

“Untuk tahun 2025, produk unitlink masih akan menjadi salah satu produk unggulan asuransi jiwa, mengingat implementasi SEOJK PAYDI telah meningkatkan aspek transparansi informasi, praktik pemasaran, dan tata kelola aset dalam penyelenggaraan PAYDI tengah berproses menjadi lebih baik,” ujar Ogi.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah melaporkan total pendapatan premi secara weighted hingga Maret 2025 masih tumbuh 8,1 persen menjadi Rp31,46 triliun, jika dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama sebesar Rp29,10 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62