Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri jejak aliran dana mencurigakan dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Kali ini, seorang pedagang valuta asing atau penyedia jasa money changer berinisial WT turut diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap WT telah dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan sudah dilakukan kemarin, Selasa (10/6),” kata Budi dikutip dari ANTARA, Rabu, 11 Juni 2025.
Baca juga: Menkop Budi Arie Libatkan KPK untuk Cegah Korupsi Program Koperasi Desa
Meski demikian, Budi belum mengungkap hasil dari pemeriksaan tersebut kepada publik.

KPK sebelumnya menetapkan Dius Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, Dius belum ditahan.
KPK menyebut masih memerlukan waktu untuk mendalami keterangan dari sejumlah saksi yang dipanggil guna menguatkan alat bukti.
Baca juga: KPK Sita Tiga Mobil dari Kantor Kemnaker terkait Kasus RPTKA
Penyidikan terhadap kasus ini melibatkan sejumlah pihak. Pada Rabu lalu, 4 Juni 2025, KPK juga memanggil Hakky Syafrizal, seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai saksi.
Langkah penggeledahan pun telah dilakukan, terakhir pada 4 November 2024, ketika KPK menyisir Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua untuk mencari dokumen pendukung penyidikan. (*)










