Soal Kabar Persib Bandung Mau IPO, OJK Bilang Begini

Soal Kabar Persib Bandung Mau IPO, OJK Bilang Begini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima secara resmi komunikasi antara manajemen klub bola PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) atau Persib Bandung terkait rencana penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menegaskan bahwa manajemen Persib Bandung juga belum mengajukan pendaftaran untuk IPO.

“Ini tentunya sampai saat ini kami belum mendapatkan komunikasi resmi antara manajemen Persib dan juga OJK maupun pernyataan pendaftaran untuk IPO pun itu juga belum kami terima, belum diajukan oleh Persib,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers RDKB dikutip, 3 Juni 2025.

Baca juga: Saham Sritex Sudah Masuk Kriteria Layak “Ditendang” dari Bursa

Meski demikian, Inarno juga menuturkan bahwa, klub sepak bola memiliki peluang yang sama untuk mencari dana segar melalui IPO. Hal ini terlihat dari melantainya PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA) atau Bali United di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Jadi sangat memungkinkan untuk klub bola untuk IPO dan fundraise di pasar modal,” imbuhnya.

Rencana IPO tersebut mencuat usai Persib Bandung merayakan pesta kemenangannya menjuarai BRI Liga 1 2024/2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

“Kami melihat sekarang klub jauh lebih sehat, secara manajemen maupun struktur bisnis. Ini membuat kami merasa bahwa langkah menuju IPO bukan lagi mimpi tapi sesuatu yang bisa diwujudkan,” ujar Glenn Sugita, CEO Persib Bandung beberapa waktu lalu.

Baca juga: Persib Bandung Dikabarkan Mau IPO, Ini Tanggapan BEI

Terkait hal tersebut, BEI mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mempersiapkan proses IPO dan pencatatan saham secara matang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari peraturan yang mengatur industri, peraturan bursa maupun OJK.

Hal yang perlu dipersiapkan antara lain pengaturan mengenai aspek keuangan, aspek hukum, penerapan tata kelola perusahaan, serta persiapan yang matang untuk memastikan keberlangsungan usaha dan bisnis yang baik. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62