Saham Sritex Sudah Masuk Kriteria Layak “Ditendang” dari Bursa

Saham Sritex Sudah Masuk Kriteria Layak “Ditendang” dari Bursa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) karena telah disuspensi selama 24 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan pengecualian bagi SRIL untuk menyampaikan laporan berkala.

Laporan berkala itu termasuk, laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan, hingga laporan tahunan.

Baca juga: Kenapa Saham Sritex Bisa Delisting? Ini Penjelasan BEI dan Status Terkini SRIL

“Tapi tentunya SRIL tetap wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan-laporan lainnya dan untuk persyaratan-persyaratan delisting atau go private itu kami telah menuangkan dalam POJK No.45 Tahun 2024,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers RDKB dikutip, 3 Juni 2025.

Sebelumnya, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan syarat yang mendorong proses delisting SRIL adalah suspensi yang telah berlangsung lebih dari 24 bulan dan status pailit perseroan. Ini sesuai dengan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N.

Nyoman menambahkan bahwa sejak Sritex dinyatakan pailit, tanggung jawab pengelolaan perusahaan telah beralih kepada kurator. Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan kapan proses delisting saham SRIL akan dilaksanakan.

Baca juga: Daftar 5 Saham Paling Banyak Diobral Asing, Apa Saja?

Selain itu, BEI juga telah meminta penjelasan dari kurator terkait status hukum mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Adapun kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan setidaknya 28 bank, termasuk bank milik pemerintah pusat dan daerah.

Di antaranya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), yang disebut turut memberikan fasilitas kredit kepada Sritex. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62