Jakarta – PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) merespons positif terkait pemblokiran rekening dormant milik perbankan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Division Head Corporate Communication Permata Bank Glenn Ranti mengatakan, BNLI mendukung penuh upaya pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
“Permata Bank berkomitmen untuk selalu mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal guna memperkuat supremasi hukum di Indonesia,“ katanya, kepada Infobanknews, Jumat, 23 Mei 2025.
Ditegaskannya, hal tersebut sebagai “core perusahaan” dalam menjalankan usaha dengan selalu mengikuti dan mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku.
Baca juga : PPATK Blokir Rekening Dormant, Begini Tanggapan Bank Jago
Berdasarkan surat yang diterima dari Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) SR/8854/AP.01/6.2/V/2025 tertangal 14 Mei 2025 perihal Permintaan Penghentian Sementara Transaksi, bank diminta untuk menghentikan sementara transaksi pendebetan pada beberapa rekening nasabah yang saat ini/pernah berstatus tidak aktif (Dormant).
“Sehingga nasabah dengan status rekening tersebut untuk sementara waktu tidak dapat melakukan transaksi selama 5 hari kerja sampai mendapat keputusan dari pihak PPATK yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini,” jelasnya.
Sesuai dengan informasi tersebut kata dia, masa penghentian transaksi adalah 5 hari kerja yang dapat dilakukan perpanjangan penghentian sementara oleh pihak PPATK.
Baca juga : Ini Tanggapan Bank Mega Soal Pemblokiran Rekening Dormant
“Sehingga lama waktu penghentian transaksi pada rekening dapat bervariasi tergantung pada keputusan dari pihak PPATK yang prosesnya masih berlangsung,” ujarnya.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah Permata Bank dapat menghubungi contact person PPATK.
Diketahui, PPATK telah memblokir sekitar 28.000 rekening pasif atau dormant sepanjang 2024. Rekening tersebut teridentifikasi sebagai rekening untuk transaksi judi online.
Dormant sendiri mengacu kepada pengkategorian rekening yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi seperti tarik, setor, atau transfer dalam kurun waktu tertentu.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip 18 Mei 2025.
Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. (*)
Editor: Galih Pratama










