Jakarta – PT Bank Mega Tbk angkat suara terkait pemblokiran rekening dormant yang belakangan ini ramai diperbincangkan di ranah media sosial.
Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik mengatakan, perseroan senantiasa mematuhi segala ketentuan regulator, termasuk transaksi pada rekening dormant.
“Bank Mega senantiasa patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan melakukan koordinasi dengan pihak regulator, khususnya terkait permintaan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant,” katanya, saat dikonfirmasi Infobanknews, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurutnya, PPATK sendiri pada 15 Mei 2025 telah meminta kepada seluruh perbankan untuk menghentikan sementara transaksi terhadap rekening Individu dan/atau rekening Non Individu dengan status dormant (tidak aktif) per 5 Februari 2025.
Baca juga : Terindentifikasi Judi Online, PPATK Blokir 28.000 Rekening pada 2024
Atas penghentian sementara tersebut, diakuinya bahwa perseroan menerima adanya laporan dari sejumlah nasabah yang rekening-nya tidak dapat diakses lantaran diblokir (henti sementara transaksi) atas perintah PPATK.
“Bank Mega memberikan saran dan langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah untuk proses penyelesaian/pencabutan perintah Henti Sementara Transaksi tersebut sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengambil pelbagai langkah pencegahan untuk mengidentifikasi rekening dengan aktivitas mencurigakan.
“Salah satunya, pemantauan transaksi secara harian, antara lain dengan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak biasa atau mencurigakan,” bebernya.
Baca juga : PPATK Blokir Rekening Dormant, Begini Tanggapan Bank Jago
Sejalan dengan itu, Bank Mega juga memberikan edukasi kepada nasabah tentang pentingnya menjaga keamanan transaksi dan potensi ancaman penipuan perbankan.
“Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran nasabah terhadap aktivitas mencurigakan dan membantu mereka dalam mengenali potensi terjadinya penipuan,” tandasnya.
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sepanjang 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit judi online.
Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip 18 Mei 2025.
Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Dormant sendiri merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu. (*)
Editor: Galih Pratama