Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs, serta aplikasi yang berpotensi untuk merugikan masyarakat.
“Satgas PASTI juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Jumat, 9 Mei 2025.
Baca juga : Satgas PASTI OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal hingga Maret 2025
Sejalan dengan itu, lanjutnya, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima sebanyak 105.202 laporan hingga April 2025. Di mana, jumlah rekening yang telah dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebesar 42.504 rekening.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan oleh IASC sebesar Rp2,1 triliun dan total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp138,9 miliar,” beber Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi.
Baca juga : Waspada Jebakan Pinjol Ilegal! Satgas PASTI Temukan Ratusan Kasus Baru, Modus Kian Beragam
Kiki menambahkan, dalam rangka menegakkan ketentuan pelindungan konsumen selama periode 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah memberikan perintah dan atau sanksi administratif berupa 55 peringatan tertulis kepada 49 pelaku usaha jasa keuangan dan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan.
Sementara, dari sisi penegakan ketentuan market conduct, OJK telah mengenakan dua sanksi administratif berupa denda dan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelenggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dan iklan. (*)
Editor: Galih Pratama










