Jakarta – Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan bahwa biaya pembangunan infrastruktur hingga 2019 diestimasi mencapai Rp5.519,4 triliun. Dari estimasi biaya tersebut, 40,1% atau sebesar Rp. 2.215,6 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angka tersebut masih jauh untuk dapat menutup anggaran yang dibutuhkan. Disinilah peran investasi dari sektor swasta harus ditingkatkan agar dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur.
Langkah yang dilakukan pemerintah untuk memacu partisipasi sektor swasta adalah dengan melakukan reformasi dalam bidang regulasi, diantaranya pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, diperbolehkannya perusahaan asing untuk ikut pengadaan proyek kerjasama pemerintah swasta tanpa terlebih dahulu mendirikan perusahaan lokal, dan percepatan perizinan di bawah koordinasi BKPM.
Pemerintah juga membentuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang memberikan jaminan finansial pemerintah untuk kerjasama proyek pemerintah dengan swasta, serta PT Sarana Multi Infrastruktur yang mendukung dalam penyiapan proyek hingga finansial closing.
Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong dalam pertemuan terkait dengan penyelenggaraan Indonesia Infrastruktur Week 2016 mengemukakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan iklim investasi dalam negeri dan menarik investor asing masuk ke Indonesia.
“Selain memangkas jumlah perijinan yang dibutuhkan dan mempersingkat proses pengajuan perijinan, kami terus mengkaji berbagai kemudahan yang dapat diberikan kepada investor. Selain itu dengan besarnya pendanaan yang dibutuhkan dalam membangun infrastruktur, peran sektor swasta juga diharapkan semakin meningkat,” ujar Thomas. (Selanjutnya : Multiplier effect pembangunan infrastruktur bagi masyarakat sekitar…)