Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja perbankan syariah nasional yang positif hingga akhir 2024. Tercatat, total aset perbankan syariah nasional tembus Rp980,30 triliun, tumbuh 9,88 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dengan market share yang naik menjadi 7,72 persen.
Dari sisi intermediasi, selama 2024 total penyaluran pembiayaan perbankan syariah tercatat sebesar Rp643,55 triliun atau tumbuh 9,92 persen yoy. Ini sejalan dengan pertumbuhan industri perbankan nasional.
“Adapun pembiayaan yang disalurkan dominan untuk sektor perumahan (KPR) dengan proporsi sekitar 23 persen. Sedangkan penyaluran pembiayaan UMKM, mencapai sekitar 16-17 persen dari total pembiayaan,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dalam keterangan resmi, Jumat, 21 Februari 2025.
Sementara, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun Rp753,60 triliun atau tumbuh sekitar 10 persen yoy, jauh di atas pertumbuhan industri perbankan nasional yang berada dalam kisaran 4-5 persen.
Kemudian, tingkat permodalan bank syariah tetap kuat didukung dengan likuiditas yang memadai. Tercermin dari Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 25,4 persen dan berada di atas ketentuan.
Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) juga masing-masing sebesar 154,52 persen dan 32,09 persen serta masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Baca juga: OJK Dorong Penerapan Governance dan Fungsi Sosial di Perbankan Syariah
Dian menambahkan, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio NPF Gross berada di level 2,12 persen dan NPF Nett sebesar 0,79 persen. Dengan tingkat profitabilitas perbankan syariah tetap tumbuh, dengan indikator Return–On–Asset (ROA) sebesar 2,04 persen.
“Hal ini menunjukkan akselerasi bisnis perbankan syariah tetap kuat di tengah dinamika perekonomian domestik dan global,” katanya.
Dorong Akselerasi Industri Perbankan Syariah
OJK terus mendukung akselerasi industri perbankan syariah nasional melalui implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027.
Di 2025, terdapat lima arah kebijakan yang akan didorong OJK guna meningkatkan economic of scale sekaligus keunikan model bisnis industri perbankan syariah agar mampu bersaing di tingkat nasional dan global.
Pertama, konsolidasi Bank Syariah dan penguatan UUS dilakukan dengan mendukung proses spin–off melalui koordinasi dengan stakeholders dalam proses perizinan serta kemudahan BUS hasil spin–off untuk melakukan sinergi dengan Bank Induk. OJK juga mendorong pemegang saham untuk mendukung konsolidasi agar menghasilkan BUS dengan kapasitas besar.
Kedua, finalisasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola syariah pada industri keuangan syariah nasional.
Ketiga, melanjutkan penyusunan pedoman produk perbankan syariah untuk menjadi panduan bersama dalam pelaksanaan produk sehingga memberikan kesamaan pandang dalam implementasinya.
Selain itu, pengembangan produk dengan karakteristik syariah, atau yang disebut shari’ah-based products, juga akan terus dilakukan sejalan dengan poin penguatan keuangan syariah dalam PTIJK tahun 2025. Adapun beberapa pedoman yang akan diterbitkan, yaitu Pedoman Pembiayaan Salam, Istishna’ dan Multijasa.
Keempat, penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah dengan perluasan akses layanan perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah terus dilakukan, diantaranya melalui sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan Syariah lainnya, Pemerintah (K/L), dan industri halal.
Baca juga: DSN-MUI Telah Terbitkan 160 Fatwa Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah
Kelima, peningkatan peran perbankan syariah di sektor UMKM dengan peningkatan akses dan pendampingan perbankan syariah di sektor UMK unbankable melalui instrumen keuangan sosial syariah.
Dian menyebut bahwa kelima arah tersebut diharapkan menjadi game changer bagi pengembangan industri perbankan syariah nasional dan meningkatkan kontribusi industri tersebut dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
“Di tengah tantangan ekonomi global dan domestik yang masih cukup kuat, OJK melihat bahwa peluang perbankan syariah khususnya dan keuangan syariah umumnya masih terbuka lebar memanfaatkan niche market dan mendorong terus produk keuangan alternatif yang memiliki keunikan syariah selain produk perbankan umum yang kompetitif dengan perbankan konvensional,” imbuh Dian. (*)
Editor: Galih Pratama