Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyoroti peningkatan peredaran uang palsu di sejumlah daerah, terutama saat momen libur nasional dan hari raya keagamaan.
Menurutnya, peredaran uang palsu yang terjadi di UIN Alauddin Makassar, Cirebon, dan Kalimantan Utara berpotensi merugikan perekonomian negara serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
“Kita baru-baru ini dihebohkan dengan maraknya peredaran uang palsu di beberapa daerah. Ini tentu menjadi ancaman bagi stabilitas ekonomi kita. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis dari Bank Indonesia dan stakeholder terkait sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 31 Januari 2025.
Selain uang palsu, Fauzi juga menyoroti peredaran surat berharga negara (SBN) palsu dengan tingkat kemiripan yang mencapai lebih dari 90 persen.
“Kita menyadari bahwa akhir-akhir ini begitu marak peredaran uang palsu. Kasus di Makassar misalnya, bukan hanya uang yang dipalsukan, tapi juga SBN dan beberapa dokumen lain yang menyerupai asli hingga 90 persen. Ini sangat berbahaya, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, di mana peredaran uang tunai meningkat setelah perayaan Natal dan Tahun Baru,” bebernya.
Baca juga : BI: Kualitas Uang Palsu yang Beredar di Gowa Rendah dan Mudah Dikenali
Fauzi menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap peredaran uang menjelang momen libur nasional dan hari raya keagamaan, karena periode tersebut sering kali diiringi oleh peningkatan transaksi tunai.
“Momentum seperti Imlek, Nyepi, dan Idul Fitri akan meningkatkan peredaran uang di masyarakat. Jika tidak diawasi dengan baik, ini bisa berdampak pada lonjakan harga barang dan inflasi,” ujarnya.
Kunjungan Kerja ke Karawang untuk Pengawasan
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 30 Januari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengawasi mitra kerja, khususnya Bank Indonesia (BI) dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Baca juga : Kasus Uang Palsu UIN Makassar, BI Ingatkan Hal Ini ke Masyarakat
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi XI dari berbagai fraksi.
Dalam pertemuan dengan BI, Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono serta jajaran eksekutif BI dan PERURI turut hadir untuk membahas berbagai isu terkait kebijakan moneter, pengelolaan uang, dan tantangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Komitmen Menjaga Keamanan Pencetakan Uang
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencetakan uang yang didelegasikan oleh Bank Indonesia berjalan sesuai dengan standar keamanan tinggi, terutama dalam menghadapi maraknya peredaran uang palsu di berbagai daerah.
Selain itu, Komisi XI DPR RI juga ingin memastikan bahwa mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah dijalankan dengan baik.
Berdasarkan UU tersebut, hanya Bank Indonesia yang berwenang mencetak uang rupiah, dan kewenangan tersebut didelegasikan kepada PERURI.
“Kami ingin memastikan bahwa delegasi dari Bank Indonesia kepada PERURI berjalan sesuai ketentuan. Kami juga ingin melihat langsung bagaimana proses pencetakan uang, mulai dari perencanaan, produksi, hingga hasil akhirnya,” pungkas Fauzi. (*)
Editor: Yulian Saputra










