Aturan Baru DHE SDA Berpotensi Tambah Cadangan Devisa RI USD90 Miliar

Aturan Baru DHE SDA Berpotensi Tambah Cadangan Devisa RI USD90 Miliar

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimis revisi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan eksportir yang memarkir dananya di sistem keuangan domestik sebesar 100 persen akan memberikan tambahan ke cadangan devisa Indonesia.

Airlangga menjelaskan potensi tersebut bisa mencapai USD90 miliar, dengan penempatan dana DHE SDA diwajibkan minimal satu tahun di dalam negeri.

“Ada (potensi), bisa sampai di atas USD90 miliar,” kata Airlangga di Kantornya, Selasa, 21 Januari 2025.

Baca juga: Siap-siap! Eksportir Wajib Parkir 100 Persen DHE SDA di RI Selama Setahun

Saat ini, aturan yang berlaku dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor, di mana eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan minimal jangka waktu 3 dan 6 bulan.

Airlangga menyebut pihaknya juga sudah berbicara dengan para pelaku usaha atau eksportir terkait aturan baru ini. Airlangga mengklaim, para eksportir tersebut tidak menolak aturan terbaru soal DHE SDA sama sekali.

Baca juga: Menko Airlangga Optimis Ekonomi RI Tetap Kuat Meski Proyeksi Bank Dunia Stagnan

“Tidak ada (penolakan), kami sudah komunikasi dengan seluruh stakeholder,” ungkapnya.

Sebagai informasi, hingga akhir 2024 posisi cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar USD155,7 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan pada akhir November 2024 sebesar USD150,2 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62