Semarang — Bank Indonesia (BI) berniat menurunkan batas atas suku bunga kartu kredit. Hal itu akan dilakukan segera setelah pembahasan di tingkat Dewan Gubernur selesai dilakukan.
Sebelumnya, BI mematok suku bunga kartu kredit sebesar 2,95%. Angka ini yang akan diturunkan oleh BI. BI menyebutnya sebagai kebijakan capping suku bunga. Batas atas suku bunga kartu kredit sebesar 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun sendiri sudah berlaku sejak awal tahun 2013. Kebijakan ini diambil untuk memerhatikan aspek perlindungan konsumen manajemen risiko.
(Baca juga: Delapan Tantangan GNNT Versi BI)
“Capping suku bunga kredit bukan baru, sekarang 2,95% akan kita turunkan menjadi 2,2%. Gubernur BI sudah setujui, tapi aturan belum keluar,” ujar Deputi Gubernur BI, Ronald Waas di Semarang, Sabtu, 24 September 2016.
Ronald mengakui, bahwa penggunaan kartu kredit, dalam tren yang menurun. Ada beberapa hal, lanjutnya, yang membuat tren kartu kredit menurun, yakni pembatasan jumlah kartu, dan juga menurunnya kemampuan masyarakat.
Namun, Ronald mengaku, bahwa capping suku bunga dengan menurunkan suku bunga kartu kredit bukan karena tren penggunaannya yang menurun. Tetapi, lebih kepada untuk mendorong transaksi non tunai.
Karenanya, BI berniat untuk segera merilis aturan ini. “PBI nya akan segera dirilis tahun ini” ujar Ronald.
Ronald pun berharap, penurunan capping suku bunga kartu kredit dapat mendorong transaksi nontunai. Hal ini sesuai dengan Program Gerakan Nasional NonTunai (GNNT) yang dijalankan pemerintah bersama BI.
(Baca juga: Jaga Transaksi e-Commerce, BI Siap Rilis 2 Aturan)
Dalam mendukung GNNT, bank sentral telah menjalankan berbagai program yang dimulai sejak Agustus 2014. Berbagai program tersebut diantaranya, pembayaran nontunai sektor transportasi, Layanan Keuangan Digital (LKD), pembayaran G to P lewat penyaluran bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) 1.023.553 uang elektronik, pembayaran nontunai di rumah ibadah, pembayaran nontunai pembiayaan TKI, Festival GNNT, dan peluncuran Bandung Smart Card. (*)