Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset properti eks BLBI di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur/obligor di beberapa wilayah di Indonesia senilai Rp115,22 miliar.
Rionald merinci, penyitaan atas harta kekayaan lain debitur eks South East Asia Bank (Dalam Likuidasi) atas nama Drs. Soemito Mitosima berupa 1 bidang tanah seluas 128 meter persegidan segala sesuatu diatasnya yang terletak di Jalan Kalibaru Timur VIII/G 40 RT 008 RW 014, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara a.n. Doktorandus SOEMITO MITOSIMA dengan estimasi nilai sebesar Rp421,24 juta.
“Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp24,97 miliartidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen,” kata Rionald dalam keterangan resmi, dikutip, Kamis, 25 juli 2024.
Baca juga:Masih Banyak PR, Masa Tugas Satgas BLBI Bakal Diperpanjang Lagi
Kemudian, penyitaan atas Harta Kekayaan Lain PT Putra Surya Perkasa Intiutama berupa 3 bidang tanah seluas 2.439 meter persegi dan segala sesuatu diatasnya yang sesuai dokumen tercatat terletak di Desa Cihuni Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang dengan estimasi nilai sebesar Rp31,88 miliar.
Lalu, 2 bidang tanah seluas 5.533 meter persegi dan segala sesuatu diatasnya yang sesuai dokumen tercatat terletak di Desa Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dengan estimasi nilai sebesar Rp72,34 miliar. Serta, 3 bidang tanah seluas 2.468 meter persegi terletak di Desa Lengkong Kulon Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang dengan estimasi nilai sebesar Rp10,36 miliar.
“Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp80,58 miliar sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen,” pungkasnya.
Selain itu, BLBI juga melakukan penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 bidang tanah seluas 11.300 meter persegi, yang terletak di Kampung Kadu Bali, Desa Cibungur, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Central Dagang, dengan estimasi nilai sebesar Rp200 juta.
Rionald bilang, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur.
Baca juga: KPK Usut 3 Rumah Sakit yang Diduga Lakukan Klaim Fiktif Miliaran Rupiah ke BPJS
Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” tukas Rionald. (*)
Editor: Galih Pratama