Batam – Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) berperan penting dalam menjaga stabilitas keuangan nasional. Bank Indonesia sebagai penjaga gawang stabilitas moneter menaruh perhatian yang serius pada kegiatan penukaran uang yang berpengaruh pada nilai tukar ini.
Menurut data Bank Indonesia jumlah pengusaha yang begerak dibidang jasa penukaran uang ini dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada 2014, jumlah KUPVA bukan bank yang mengantongi izin mencapai 920 KUPVA, angkanya naik menjadi 994 KUPVA pada 2015, kemudian pada Juni 2016, jumlahnya naik lagi menjadi 1.039 KUPVA.
Ronald Waas, Deputy Gubernur Bank Indonesia mengatakan, Selain mendukung stabilitas moneter, keberadaan KUPVA juga telah berkontribusi mendukung sektor pariwisata. Seperti diketahui, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang potensial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Saat ini, sektor pariwisata berkontribusi sekitar 4,23% terhadap pertumbuhan Domestik Bruto (PDB).
Demikian pentingnya peran KUPVA dalam menentukan nilai tukar dan sektor pariwsata dan mendukung stabilitas moneter, lanjut Ronald, sehingga perlu ada penataan yang baik untuk KUPVA. “Penataan diperlukan agar KUPVA dapat berjalan dengan lancar, dan aman bagi pengguna” ujar Ronald saat menyampaikan pemaparannya dalam seminar sekaligus pelantikan Pengurus Asosiasi KUPVA Nasional pada hari Sabtu, 13 Agustus 2016, di Batam.
Bank Indonesia, lanjut Ronald, bertugas menerbitkan ketentuan, melakukan pengawasan dan pembinaan serta penegakan hukum. Salah satu penataan dan penertiban yang penting dilakukan adalah memastikan setiap penyelenggara KUPVA, khususnya KUPVA Bukan Bank, memiliki izin usaha. “Penataan ini telah dilaksanakan dan mulai menunjukan hasil, antara lain terlihat dari peningkatan jumlah penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin di seluruh Indonesia setiap tahunnya” terang Ronald..
Pengawasan yang baik kepada penyelenggara KUPVA Bukan Bank, termasuk terkait perizinan, tambah Ronald, dilakukan agar KUPVA selalu mengikuti ketentuan yang berlaku. Bank Indonesia akan senantiasa mengingatkan kepada penyelenggara KUPVA untuk senantiasa menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles), dengan melakukan pencatatan identitas nasabah, serta menyampaikan Laporan transaksi tunai dan transaksi keuangan mencurigakan secara benar dan akurat, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, KUPVA Bukan Bank juga memiliki peran di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil untuk mendukung kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Indonesia.
“Penegakan hukum di bidang valas ini untuk mencegah tindakan yang tak bertanggung jawab mengingat bisnis valas rawan disalahgunakan”tandas Ronald.(*)