Jakarta – Kepemilikan bangunan seperti rumah tinggal saat ini telah hampir menjadi sebuah aset bagi sejumlah masyarakat. Ini dikarenakan harga dari rumah tinggal saat ini sudah semakin melejit.
Untuk memberikan perlindungan pada aset rumah tinggal tersebut, para pemilik rumah saat ini perlu menggunakan perlindungan asuransi rumah sebagai langkah mitigasi risiko terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
Asuransi rumah memiliki jaminan dasar untuk kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
Baca juga: Penting! Ini Manfaat Asuransi Penerbangan Aviation Hull and Liability
Salah satu asuransi yang bisa digunakan untuk melindungi rumah tinggal, yaitu asuransi kebakaran yang termasuk ke dalam jenis asuransi umum.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) memiliki jenis produk asuransi tersebut dengan nama asuransi kebakaran t home.
Diketahui, polis yang dijamin oleh asuransi kebakaran t home adalah kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.
Baca juga: Ditopang Modal Kuat, Asuransi TUGU Siap Hadapi Berbagai Risiko
Selain itu, polis tersebut juga dapat diperluas jaminannya, seperti adanya tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, kecelakaan diri, dan biaya pengobatan akibat kebakaran, lalu santunan biaya pemakaman akibat kebakaran, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru-hara, serta kebongkaran.
Meski begitu, terdapat risiko yang dikecualikan, antara lain:
- Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari
- Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis
- Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung
- Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung
- Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung.
Adapun, untuk indikasi rate atau tarif premi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. (*)
Editor: Galih Pratama