Tangani Perkara di Sektor Keuangan OJK Gandeng Kejaksaan Agung

Tangani Perkara di Sektor Keuangan OJK Gandeng Kejaksaan Agung

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Agung RI melakukan kerja sama nota kesepahaman mengenai koordinasi penanganan perkara di sektor jasa keuangan. Nota Kesepahaman antara OJK dan Kejaksaan Agung RI ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK ,Muliaman D. Hadad dan Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut meliputi, koordinasi penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, pemenuhan saksi dan/atau ahli, koordinasi dalam pemulihan aset negara. Selain itu juga, tukar menukar informasi di sektor jasa keuangan, penugasan jaksa, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan tata usaha negara dan Pendidikan dan pelatihan.

“Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal ditandatangani,” ujar Muliaman di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2016.

Dia mengatakan, cakupan jenis tindak pidana sektor jasa keuangan dan sebaran perkara di seluruh wilayah Indonesia sangat luas, sehingga diharapkan kerja sama ini dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif terkait dengan asistensi penyidikan sebelum pelimpahan berkas ke Penuntut Umum dan pemenuhan saksi, ahli, maupun narasumber di sektor jasa keuangan.

“Kami mengharapkan OJK dan Kejaksaan RI dapat bersinergi dalam rangka memberikan percepatan proses penegakan hukum di Sektor Industri Jasa Keuangan,” kata Muliaman.

Nota kesepakatan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerjasama, sebagai dasar melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah tertuang dalam ruang lingkup kerjasama secara lebih konkrit. (*)

Related Posts

News Update

Top News