Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melaksanakan penyitaan aset dan sebagian barang jaminan dari tiga debitur yang bermasalah.
Pertama, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan penyitaan atas aset jaminan debitur atas nama PT Eraska Nofa berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 meter persegi yang terletak Jalan Kranggan Wetan, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna (dh. Pondok Gede), Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, aset sejumlah Rp12.120.530.320,00 dan USD7.843.643,00 belum termasuk BIAD 10%, telah disita dari PT Eraska Nofa.
“Aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Eraska Nofa yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi,” ujar Rionald, dalam keterangan resmi, Kamis, 11 Mei 2023.
Kedua, Satgas BLBI telah melaksanakan penyitaan atas 1 (satu) aset dari PT Detta Marina yang merupakan Debitur eks BPPN yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan dengan penanggung hutang, yaitu Kim Johanes Mulia (Direktur), Stanley Gouw (Direktur Utama), Nori Cendrawati (Komisaris Utama), George Gouw (Komisaris), dan H. Amril Rasyid (Komisaris).
Adapun, aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 35.765 meter persegi sesuai SHGB Nomor 171 yang terletak di Jalan Raya Bogor KM 28, Kel. Pekayon, Kec. Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur. Dengan perkiraan nilai aset ini berdasarkan nilai jual obyek pajak sebesar Rp556.292.100.000,00.
“Aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Detta Marina yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah US$69.198.000 belum termasuk BIAD 10%,” jelasnya.
Ketiga, Satgas BLBI menyita atas sebagian barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias. Barang jaminan tersebut berupa empat bidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas keseluruhan 62.140 meter persegi yang terletak di Desa Botohili Sorake, Kec. Luahagundre Maniamolo, Kab. Nias Selatan, setempat dikenal dengan Sorake Beach Resort.
Kemudian, Rionald menjelaskan, keempat bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp49.231.805.812,20, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
“Selanjutnya atas aset debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya, namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur/obligor,” pungkas Rionald.
Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya. (*)
Editor: Galih Pratama