Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memanggil 69 pegawai Kemenkeu yang memiliki harta kekayaan tidak jelas atau memiliki risiko tinggi. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pihaknya sudah memanggil 47 pegawai terkait pelaporan Laporan Kekayaan Hasil Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun laporan 2020 dan 2021.
Namun, dalam pemanggilan tersebut ada 5 pegawai yang tidak hadir, sehingga hanya 42 pegawai yang telah diperiksa. Awan menjelaskan, ke 42 pegawai tersebut merupakan pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Karena kita sortir lagi dari 69 pegawai yang bermasalah dengan LHKPN ada sekitar 50-an pegawai yang harus kita panggil yang menurut kita tidak sesuai dengan profil. Itu ada sekitar 47 pegawai yang memang prioritas harus kita lakukan pemanggilan. Cuma ada yang tidak hadir sekitar 5 orang karena sakit,” kata Awan dalam dalam Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, Jumat, 31 Maret 2023.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Awan merinci, 11 pegawai dari 42 pegawai tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Kemudian 31 pegawai lagi peru ditindaklanjuti.
“11 pegawai tidak ditemukan indikasi pelangaran jadi statusnya clear sampai saat pemeriksaan dilakukan. Kemudian 31 pegawai perlu tindak lanjut. Yang kita panggil baru DJP dan Bea Cukai. Nanti, kita juga panggil dari yang lain bukan hanya DJP dan Bea Cukai saja,” ungkap Awan.
Lebih lanjut, dari 31 pegawai yang perlu ditindaklajuti itu untuk DJP ada 5 pegawai kena hukuman disiplin berat, kemudian ada 3 pegawai kena hukuman sedang. Selanjutnya, di DJBC ada 3 pegawai kena hukuman disiplin berat dan 1 sedang. Kemudian, untuk perbaikan LHKPN untuk DJP ada 4 pegawai dan DJBC sebanyak 6 pegawai. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra