Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi buka suara terkait transaksi janggal Rp189 triliun di Kemenkeu usai namanya disebut oleh Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD dalam rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR-RI.
Saat itu, Heru masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai. Ia menjelaskan Kemenkeu menerima dokumen dari PPATK terkait transaksi janggal Rp189 triliun dan sudah ditindaklanjuti.
“Sebelumnya di 2017 ada rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara, saya hadir bersama Ibu Sumiyati, Pak Rahman Ridza, dan Pak Wijayanta. Disitu kita membahas mengenai penguatan yang perlu kita lakukan untuk bisa menguatkan pengawasan kepada komoditi emas ini baik impor maupun ekspor,” jelas Heru di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023.
Gelar perkara tersebut menghasilkan pembentukan tim teknis untuk pendalaman, pengawasan dan administrasi kepabeanan. Kemudian ada tim teknis yang mengulas soal pajak dan tim untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari nilai transaksi janggal sebesar Rp189 triliun.
“Follow up dari itu kita bentuk tim teknis untuk pendalaman, pengawasan dan administrasi Kepabeanan, pajak dan TPPU-nya sendiri,” kata Heru.
Di tahun 2017 tersebut, Kementerian Keuangan sudah berkoordinasi dengan menggelar rapat perkara. Dalam rapat tersebut pada intinya membahas penguatan-penguatan yang diperlukan dalam gelar perkara. “Kita bahas penguatan-penguatan yang perlu dilakukan untuk pengawasan komoditi emas ekspor dan impor,” ujarnya.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menambahkan, laporan PPATK dengan nilai total transaksi uang keluar dan uang masuk Rp189 triliun diterima DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) dan ditindaklanjuti dengan hasil tidak ditemukan indikasi pelanggaran di Bidang Kepabeanan.
“Kemudian dilakukan pengadilan selama 2017, 2018, dan 2019 prosesnya pengadilan negeri menyatakan bea cukai kalah. Lalu bea cukai melakukan kasasi. Di kasasi bea cukai menang. Lalu tahun 2019 dilakukan Penelitan Kembali (PK) atas permintaan terlapor dipeninjauan kembali Bea Cukai kalah lagi jadi dianggap tidak terbukti tindak pidana Kepabaeanan,” ungkap Wamenkeu.
Hasil tersebut telah dipaparkan ke PPATK. Kemudian PPATK mengirimkan hasil pemeriksaan atas terlapor ke DJP. Berkaitan dengan hasil pemeriksaan PPATK, DJP telah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 3 WP (PT B, PT C, PT D), Pemeriksaan terhadap 3 WP (PT B, PT C, PT E), dan pengawasan terhadap 7 WP Orang Pribadi.
“Hingga saat ini, nilai penerimaan pajak yang dihasilkan terkait dengan informasi hasil pemeriksaan PPATK tersebut senilai Rp16,8 miliar dan mencegah restitusi senilai Rp1,6 miliar,” ungkap Wamenkeu. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra