Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaporkan telah mengumpulkan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari para obligor/debitur BLBI ke kas negara sebesar Rp28,377 triliun.
“Telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 39.005.542 m2 atau estimasi nilai sebesar Rp28,37 triliun, berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda,” tulis keterangan resmi BLBI yang diterima Rabu, 22 Februari 2023.
Adapun rincian dari total yang berhasil dikantongi Satgas BLBI sebesar Rp28,37 triliun tersebut terdiri dari uang (PNBP ke kas negara) sebesar Rp1.052.841.284.090. Kemudian, dari penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain sebesar Rp13.662.231.043.000.
Perolehan lainnya berasal dari penguasaan fisik aset senilai Rp8.541.116.969.936. Selanjutnya, penyerahan aset kepada Kementerian/lembaga/pemda Rp2.630.625.558.125 dan Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai sebesar Rp2.490.875.366.653.
Berbagai upaya dilakukan BLBI dalam penyelesain dan pemulihan hak negara. BLBI tengah melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.
Pun demikian terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis, serta penjualan untuk pemulihan hak negara. “Kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan pada periode Juli 2022 sampai Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 m2,” tulis keterangan tersebut.
Terkait dengan kegiataan penyitaan, sebagai bagian upaya mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Jakarta II telah melaksanakan penyitaan atas dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.
Sementara, dalam rangka penyelesaian piutang negara, pemerintah melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik. Di antaranya dengan melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data badan hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.
Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan.
Terhadap penanganan oleh Satgas BLBI, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Di mana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/hutang debitur/obligor.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dimaksud dilakukan secara bertahap dan terukur. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra