RUU P2SK: Independensi Lembaga Otoritas Keuangan Harga Mati

RUU P2SK: Independensi Lembaga Otoritas Keuangan Harga Mati

Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan di pembahasan tingkat I.

Poin dalam RUU P2SK, mengenai penghapusan pasal 47 ayat C mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur (Deputi BI) untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik. Menuai pertanyaan terkait independensi lembaga otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center of Economic and Laws (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, independensi lembaga otoritas keuangan merupakan harga mati dalam merumuskan kebijakan dan kredibilitas di sektor keuangan.

“Independensi lembaga pengawas keuangan adalah harga mati dalam mendorong kredibilitas kebijakan disektor keuangan terutama jelang pemilu,” ujar Bhima saat dihubungi Infobank, Jumat, 9 Desember 2022.

Menurutnya, setiap kebijakan perlu dirumuskan berdasarkan pertimbangan kajian yang profesional bebas dari kepentingan politik elektoral.

Dampaknya, jika independensi lembaga otoritas keuangan di intervensi oleh elit politik, maka stabilitas sistem keuangan akan terganggu dan berakhir pada pelemahan kurs dan hiperinflasi.

“Negara yang independensi lembaga pengawas keuangan bermasalah seperti Turki berakhir dengan pelemahan kurs dan hiperinflasi,” jelas Bhima.

Untuk itu, Bhima menegaskan, RUU P2SK seharusnya kembali kepada fungsi dan kebijakan awal dalam memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan.

“Jadi sudah tepat RUU P2SK kembali ke esensi untuk memperkuat pengawasan jasa keuangan bukan kembali ke era orde baru,” tegasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News