Jakarta – Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa diperlukan adanya sumber pertumbuhan ekonomi baru pasca pandemi yang dapat diimplementasikan sebagai agenda reformasi struktural.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan bahwa ada lima pemanfaatan peluang menghadapi tren ketidakpastian global tersebut, diantaranya penggunaan produksi dalam negeri, hilirisasi sumber daya alam, transisi ekonomi hijau, pemanfaatan ekonomi digital, dan reformasi sektor keuangan.
“Pertama, penggunaan produksi dalam negeri, ini kunci kita ke depannya dan kita punya momentumnya, waktu pandemi ekspor impor kita drop banget, ini baru sekarang naik lagi. Ada momentumnya yaitu kita bisa hidup dengan produksi dalam negeri selama pandemi,” ucap Suahasil dalam Wealth Wisdom 2022 di Jakarta, 29 November 2022.
Ia juga menambahkan bahwa, total APBN dan APBD sebesar Rp747 triliun di 2022 seharusnya mampu untuk produksi dalam negeri, sehingga menciptakan multiplier efek, di 2023 hal ini masih akan terus didorong oleh pemerintah.
Hal kedua yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru adalah hilirisasi sumber daya alam (SDA). Hilirisasi SDA tersebut diharapkan mampu diolah lebih lanjut di dalam negeri. “Seluruh fiscal tools kita akan kita pakai untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam di dalam negeri,” imbuhnya.
Kemudian yang ketiga terkait dengan ekonomi hijau, dimana tidak hanya membangun renewable, tetapi juga untuk transisi menuju hijau, termasuk didalamnya agar batu bara di Indonesia secara gradual dapat berkurang.
“Kalau kita bilang kita akan mengurangi batu bara padahal kontraknya masih 25 tahun tapi kita ingin percepat, kita bicara mengenai early retirement, kalau kita bicara hal tersebut berarti bicara hitung-hitungan bisnis, ini new business,” ujar Suahasil.
Lalu, peluang pertumbuhan ekonomi baru juga dapat melalui pemanfaatan ekonomi digital. Hal ini tercermin dari digitalisasi yang semakin tumbuh pesat saat pandemi Covid-19 melanda.
“Terakhir, saat ini pemerintah bersama dengan DPR sedang menyiapkan satu reform sektor keuangan yang bentuknya undang-undang dan intinya adalah terkait dengan masalah yang terjadi di sektor keuangan,” tambahnya.
Adapun, masalah keuangan tersebut diantaranya literasi keuangan yang masih rendah, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, masih rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor juga konsumen, serta penguatan dan penanganan stabilitas keuangan. (*)